Kinerja Perizinan dan Investasi Kendari 2026 Raih Predikat Sangat Baik dari BKPM RI

Sultranesia
2 Min Baca
Kinerja Perizinan dan Investasi Kendari 2026 Raih Predikat Sangat Baik dari BKPM RI
Balai Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kinerja pelayanan perizinan dan percepatan investasi Pemerintah Kota Kendari mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026, Kota Kendari berhasil meraih predikat Sangat Baik.

Penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia tersebut menjadi pengakuan atas kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Penghargaan itu diberikan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil penilaian terhadap kinerja pelayanan perizinan terpadu dan percepatan pelaksanaan berusaha di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, predikat Sangat Baik ini menegaskan pentingnya kualitas pelayanan perizinan dalam membangun iklim investasi yang kondusif. Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi menjadi faktor penting untuk mendukung pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnisnya.

Penilaian kinerja PTSP dan PPB sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mengevaluasi kualitas pelayanan perizinan sekaligus mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, penilaian kinerja PTSP mencakup ketersediaan layanan terpadu serta pelaksanaan fungsi perizinan yang terintegrasi dalam DPMPTSP. Pemanfaatan teknologi, khususnya layanan perizinan berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), juga menjadi aspek penting untuk mendukung pelayanan yang efektif.

"Pemerintah daerah dinilai berdasarkan upaya percepatan pelaksanaan berusaha, termasuk penyusunan standar operasional prosedur perizinan, reformasi pelayanan, serta pengawalan realisasi kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Hasil penilaian tersebut tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja, tetapi juga bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Pemerintah pusat turut menggunakan hasil penilaian sebagai pertimbangan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.

Bagi Kota Kendari, predikat Sangat Baik ini menjadi dorongan untuk mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.

Kepastian prosedur, kemudahan akses layanan, serta keterhubungan sistem perizinan menjadi sejumlah aspek penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Ke depan, peningkatan kualitas pelayanan perizinan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kegiatan usaha dan memperluas peluang investasi di Kota Kendari.

Capaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik harus terus dijaga melalui evaluasi, pembenahan sistem, dan penguatan koordinasi. Dengan demikian, kemudahan berusaha tidak hanya menjadi predikat, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan pelaku usaha.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKabut Asap di Sultra Semakin Tebal, Jarak Pandang di Kendari Kurang dari 5 Kilometer
Bagikan:

Baca Juga