Pergantian Calon Wakil Walikota Baubau Tanpa Pengumuman Dipersoalkan di MK


Jakarta - Pergantian calon Wakil Walikota Baubau dari Pasangan Calon Nomor Urut 02, La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, menuai persoalan hukum.
Perubahan ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban pengumuman kepada masyarakat.
Persoalan ini diangkat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 05, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1) lalu.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Baubau Tahun 2024 tersebut digelar oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Kuasa hukum pemohon, M. Taufan Achmad, menyatakan bahwa pergantian calon wakil walikota tersebut mengandung cacat formil.
Menurut Taufan, pasangan calon independen nomor urut 02, Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan, seharusnya mengumumkan perubahan ini kepada masyarakat melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kota Baubau.
“Namun pada tahap kedua justru Pasangan Calon Wakil Walikota berganti menjadi Muhammad Ridwan,” jelas Taufan di hadapan majelis hakim.
Seharusnya, kata Taufan, atas pergantian ini Termohon harus mengumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, tetapi hingga ditetapkannya pemenang dalam Pilwakot ini, Termohon tidak melakukannya.
Taufan juga menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 02 sebelumnya telah diverifikasi secara administrasi dan faktual tahap pertama, dengan memenuhi 10.115 dukungan dari total 11.665 dukungan yang diajukan.
Meski kekurangan sekitar 700 dukungan pada tahap pertama, perubahan pasangan calon justru terjadi pada tahap kedua.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon nomor urut 02, Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan, mendapatkan 24.270 suara. Mereka berada di posisi kedua setelah pasangan nomor urut 03, Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, yang meraih 31.966 suara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Keputusan KPU Kota Baubau Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024 sebagai tindakan tidak sah, melawan hukum, dan membatalkannya.
Pemohon juga meminta KPU Kota Baubau untuk melakukan verifikasi ulang terhadap calon wakil walikota nomor urut 02 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan untuk memeriksa bukti-bukti dan saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPenyelundupan Rokok Ilegal Terungkap, Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 1,4 Juta Batang
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







