Penyelundupan Rokok Ilegal Terungkap, Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 1,4 Juta Batang


Kendari - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Beacukai Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,39 miliar. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku, AR dan Z, dilakukan pada Senin, 18 November 2024.
“Tim penindakan Bea Cukai Kendari menerima informasi mengenai pengiriman satu kontainer berisi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai,” ujar Tonny pada Rabu (15/1).
Menurutnya, pengiriman kontainer tersebut berasal dari Surabaya dan tiba di Pelabuhan Kendari New Port. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Bea Cukai Kendari mengamati kendaraan yang membawa kontainer itu menuju Kolaka.
“Setelah memantau kendaraan tersebut, kami mengetahui bahwa kontainer itu dibongkar dan muatannya dipindahkan ke mobil pick-up di Jalan Poros Kolaka, tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” tambahnya.
Setelah memeriksa kendaraan tersebut, tim Bea Cukai menemukan 60 karton rokok jenis SKM merek ‘Seven’ dengan pita cukai bekas, yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Tonny menegaskan bahwa pengiriman ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda sebesar dua kali nilai cukai, dengan ancaman maksimal 10 kali nilai cukai,” tegasnya.
Barang bukti yang disita berupa 60 karton rokok ilegal dengan total 1.440.000 batang rokok, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 1.987.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.394.940.000.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini mengarah pada tindak pidana di bidang cukai, dan kami telah menetapkan dua tersangka, R dan AZ, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara,” pungkas Tonny.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaSidang PHPU Bupati Konawe Selatan: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Administrasi
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







