Tambang Sultra Hasilkan Rp188 Triliun untuk Negara, Daerah Hanya Terima Rp207 Miliar

Sultranesia
2 Min Baca
Tambang Sultra Hasilkan Rp188 Triliun untuk Negara, Daerah Hanya Terima Rp207 Miliar
Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti ketimpangan fiskal antara besarnya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara dengan dana yang kembali ke daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sultra, Hugua dalam Forum Ekonomi Regional Sulawesi Seri VII dengan tema Mewujudkan Sumber Daya Berbasis Ekoteologi yang digelar di UIN Kendari, Rabu (26/8/2026).

Hugua mengungkapkan, sektor pertambangan di Sultra mencatat nilai produksi hingga Rp188 triliun untuk negara. Namun, dana transfer yang diterima daerah disebut hanya sekitar Rp207 miliar.

"Sulawesi Tenggara memberi kontribusi Rp188 triliun dari sektor tambang untuk negara, walaupun kembali ke daerah dalam bentuk transfer daerah cuma Rp207 miliar, bukan triliun," ujar Hugua dilansir dari Kabarbursa.com.

Menurut Hugua, perbedaan yang sangat mencolok tersebut tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski Sultra menjadi salah satu daerah dengan kontribusi pertambangan yang besar, sebagian besar penerimaan dari sektor tersebut masuk ke kas pemerintah pusat.

"Begitu Bapak-Bapak Bupati mendapati hanya Rp207 miliar, siap? Itu kan bentuk pilihan kita bernegara namanya NKRI. Bumi dan air dan segala isinya dikuasai negara," jelasnya.

Hugua juga mengungkapkan bahwa sektor pertambangan hanya menyumbang sekitar 20 persen terhadap struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sultra.

Namun, dari sisi penerimaan negara secara makro, hampir 90 persen hasil yang diperoleh dari aktivitas pengerukan sumber daya alam di Sultra disebut menjadi pendapatan pemerintah pusat.

"Jadi PDRB pertambangan itu cuma 20 persen di daerah. Tapi 90 persen hasilnya adalah pendapatan pusat," beber mantan Bupati Wakatobi dua periode itu.

Kondisi tersebut, kata Hugua, menjadi alasan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan pertambangan sebagai satu-satunya tumpuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eksploitasi sumber daya mineral yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, sementara kemampuan fiskal daerah untuk melakukan pemulihan dan pembangunan infrastruktur tidak sebanding dengan besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan.

"Tetapi sebagai bagian dari NKRI, ayo kita kelola tambang dengan bijaksana. Jangan sampai ekosistemnya kita kelola semau-maunya," tegas Hugua.

Ia meminta seluruh kepala daerah di Sultra lebih rasional dalam memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak terlalu bergantung pada dana bagi hasil dari sektor pertambangan.

Dana transfer yang terbatas, menurutnya, harus dikelola secara terukur dan diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Kalau kita tidak memahami keterbatasan dana kembali itu, maka ekosistem ekonomi daerah bisa terganggu," tambahnya.

Hugua berharap Forum Ekonomi Regional Sulawesi dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang mendorong pemerintah pusat menyusun formulasi pembagian hasil sumber daya alam yang lebih adil bagi daerah penghasil mineral.

Menurutnya, ketimpangan antara kontribusi sumber daya alam dan dana yang kembali ke daerah perlu diimbangi dengan diskresi kebijakan dari pemerintah pusat, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah penghasil tambang.

"Prinsipnya kita tetap mendukung komitmen nasional, tetapi pengelolaan sumber daya alam Sulawesi Tenggara harus benar-benar bermuara pada kemakmuran masyarakat di daerah," tutup Hugua.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKendari Kejar Zero Stunting, 462 Anak Masih Butuh Intervensi dan 10 Ribu Keluarga Masuk Risiko
Bagikan:

Baca Juga