Urus Pernikahan di Belanda, Warga Kendari Butuh Sertifikat Apostille untuk Dokumen Ini

Sultranesia
1 Min Baca
Urus Pernikahan di Belanda, Warga Kendari Butuh Sertifikat Apostille untuk Dokumen Ini
Elsi Yulanda Wulandari saat mengurus Sertifikat Apostille untuk fotokopi buku nikah di Kanwil Kemenkum Sultra sebagai persyaratan administrasi pernikahan di Belanda. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang warga Kota Kendari, Elsi Yulanda Wulandari, mengurus Sertifikat Apostille untuk fotokopi buku nikah sebagai persyaratan administrasi pernikahan di Belanda. Fasilitasi pencetakan sertifikat tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/10/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan riwayat pernikahan Elsi sebelumnya.

“Pelayanan Apostille merupakan bentuk fasilitasi kepada masyarakat dalam mempersiapkan dokumen yang akan digunakan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Topan.

Apostille merupakan mekanisme pengesahan dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain yang menjadi pihak Konvensi Apostille. Pengesahan ini memverifikasi keaslian tanda tangan, kapasitas penandatangan, serta identitas cap atau stempel pada dokumen.

Menurut Topan, mekanisme tersebut menyederhanakan proses pengesahan dokumen karena tidak memerlukan legalisasi berjenjang seperti prosedur konvensional, sepanjang persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

“Melalui layanan Apostille, proses pengesahan dokumen publik untuk digunakan di negara lain dapat dilakukan lebih sederhana tanpa melalui legalisasi berjenjang, sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Elsi mengatakan, fotokopi buku nikah yang diajukan melalui layanan tersebut dibutuhkan untuk melengkapi administrasi pernikahannya di Belanda, khususnya sebagai bukti bahwa dirinya pernah menikah.

“Fotokopi buku nikah ini saya perlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi pernikahan di Belanda, khususnya sebagai bukti bahwa saya pernah menikah sebelumnya,” kata Elsi.

Kanwil Kemenkum Sultra mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan dokumen di luar negeri untuk memastikan persyaratan serta ketentuan negara tujuan sebelum mengajukan permohonan Apostille.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan jenis dokumen, persyaratan, dan ketentuan penggunaan dokumen di negara tujuan sebelum mengajukan permohonan Apostille,” kata Topan.

Kanwil Kemenkum Sultra menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan publik yang mudah diakses, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pengurusan dokumen untuk keperluan lintas negara.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaDPRD Muna Barat Siapkan Ranperda Ekonomi Kreatif, Ini Deretan Fasilitas yang Dibidik
Bagikan:

Baca Juga