Wartawan TvOne Dianiaya saat Pergoki Pesta Miras di Kantor Polres Baubau, Aliansi Jurnalis Geruduk Polda Sultra

Sultranesia
2 Min Baca
Wartawan TvOne Dianiaya saat Pergoki Pesta Miras di Kantor Polres Baubau, Aliansi Jurnalis Geruduk Polda Sultra
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Polda Sultra, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Polda Sultra, Jumat (9/10/2026).

Mereka mendesak kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.

Aksi tersebut dipicu dugaan kekerasan yang dialami Jamil pada Rabu (7/10/2026), setelah ia merekam aktivitas yang diduga berkaitan dengan pesta minuman keras (miras) di lingkungan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengecam dugaan intimidasi dan penganiayaan tersebut. Ia mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengambil tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat.

Fadli juga meminta dugaan keterlibatan tiga anggota Polres Baubau dalam aktivitas pesta miras diusut secara menyeluruh. Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh aparat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan represif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Tindakan kepolisian hari ini kami melihat sebagai watak yang represif. Tiga oknum anggota Polres Baubau diduga minum miras bersama perempuan. Ini adalah tindakan aparat yang tidak boleh dibenarkan,” kata Fadli.

Ia menegaskan, jurnalis memiliki peran penting dalam meliput peristiwa, mengawasi, serta mengoreksi tindakan aparat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, dalam kasus ini, jurnalis justru diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan.

“Tugas jurnalis adalah meliput, mengawal, dan mengoreksi tindakan mereka. Tapi apa yang terjadi, kita diintimidasi dan kita yang menjadi korbannya,” ujarnya.

Melalui aksi tersebut, aliansi jurnalis mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap Jamil, termasuk memproses anggota yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Tujuan kami demo hari ini mendesak Polda Sultra untuk segera menangkap dan mengadili tiga oknum polisi yang menganiaya rekan kami,” tegas Fadli.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah berada di Polres Baubau untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga personel.

Erick menjelaskan, ketiga personel tersebut akan dibawa ke Polda Sultra setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Setelah saksi-saksi selesai diperiksa, kami langsung membawa mereka ke Polda Sultra untuk penanganan lebih lanjut. Kalau memang terbukti, sesuai aturan yang ada di Propam, yakni penempatan khusus. Kalau dari hasil temuan ada pesta miras, kami tidak ragu melakukan sidang disiplin dan kode etik,” ucap Erick.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Jamil, Erick mempersilakan pihak korban membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra agar perkara tersebut dapat diproses melalui jalur pidana.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil diduga mengalami kekerasan setelah merekam aktivitas yang berkaitan dengan miras menggunakan telepon selulernya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Tak hanya itu, telepon seluler milik Jamil disebut diambil secara paksa oleh oknum polisi. Ia juga diduga diminta menghapus rekaman yang telah dibuatnya.

Dugaan penganiayaan, perampasan telepon seluler, dan pemaksaan penghapusan rekaman tersebut kini menjadi sorotan aliansi jurnalis. Mereka meminta Polda Sultra mengusut kasus secara transparan serta memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.


Editor: Muh Fajar

Berita Berikutnya35 WBP Berebut Masuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi, 17 Orang Tersingkir
Bagikan:

Baca Juga