35 WBP Berebut Masuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi, 17 Orang Tersingkir

Sultranesia
2 Min Baca
35 WBP Berebut Masuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi, 17 Orang Tersingkir
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memimpin kegiatan verifikasi calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi di Aula Kanwil Ditjenpas Sultra, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sebanyak 35 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara diusulkan mengikuti Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi. Setelah diverifikasi Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, hanya 18 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.

Verifikasi berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sultra, Kamis (8/10/2026), dengan memeriksa usulan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan calon peserta benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan dan berdasarkan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sulardi.

Ia menegaskan, ketepatan sasaran menjadi perhatian utama agar program pembinaan memberikan dampak nyata bagi WBP.

“Kita ingin program rehabilitasi dan reedukasi ini tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan narapidana,” katanya.

Dari 18 WBP yang dinyatakan sesuai, tiga orang diusulkan mengikuti program rehabilitasi dan 15 lainnya mengikuti program reedukasi. Sementara 17 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lapas Kelas IIA Kendari mengusulkan tujuh WBP, tetapi hanya dua orang yang memenuhi syarat untuk reedukasi. Lapas Kelas IIA Baubau mengusulkan enam orang dan seluruhnya dinyatakan sesuai, terdiri dari satu peserta rehabilitasi dan lima peserta reedukasi.

Rutan Kelas IIA Kendari mengajukan dua WBP dan satu orang dinyatakan sesuai untuk rehabilitasi. Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 15 orang dengan lima di antaranya memenuhi syarat untuk reedukasi.

Sementara Rutan Kelas IIB Raha mengusulkan lima orang dan empat dinyatakan sesuai, terdiri dari satu peserta rehabilitasi dan tiga peserta reedukasi. Rutan Kelas IIB Kolaka tidak mengajukan usulan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sultra sekaligus Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Wiwid Feriyanto Rahadian, mengatakan penilaian dilakukan dengan mencocokkan berbagai dokumen dan hasil asesmen.

“Tim melakukan verifikasi dengan melihat kesesuaian antara kriteria calon peserta, hasil asesmen, hasil Sidang TPP, serta data dan dokumen pendukung yang tersedia,” jelas Wiwid.

Menurut Wiwid, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan usulan yang dapat diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Hal ini dilakukan agar narapidana yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria program rehabilitasi maupun reedukasi,” katanya.

Usulan 18 WBP yang dinyatakan sesuai selanjutnya diteruskan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Adapun 17 WBP yang tidak memenuhi syarat tidak dilanjutkan ke tahap tersebut.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPertama di Sultra, Rutan Kolaka Buka Kuliah Gratis untuk 105 WBP
Bagikan:

Baca Juga