35 WBP Berebut Masuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi, 17 Orang Tersingkir


Kendari – Sebanyak 35 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara diusulkan mengikuti Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi. Setelah diverifikasi Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, hanya 18 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Verifikasi berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sultra, Kamis (8/10/2026), dengan memeriksa usulan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan calon peserta benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan dan berdasarkan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sulardi.
Ia menegaskan, ketepatan sasaran menjadi perhatian utama agar program pembinaan memberikan dampak nyata bagi WBP.
“Kita ingin program rehabilitasi dan reedukasi ini tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan narapidana,” katanya.
Dari 18 WBP yang dinyatakan sesuai, tiga orang diusulkan mengikuti program rehabilitasi dan 15 lainnya mengikuti program reedukasi. Sementara 17 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Lapas Kelas IIA Kendari mengusulkan tujuh WBP, tetapi hanya dua orang yang memenuhi syarat untuk reedukasi. Lapas Kelas IIA Baubau mengusulkan enam orang dan seluruhnya dinyatakan sesuai, terdiri dari satu peserta rehabilitasi dan lima peserta reedukasi.
Rutan Kelas IIA Kendari mengajukan dua WBP dan satu orang dinyatakan sesuai untuk rehabilitasi. Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 15 orang dengan lima di antaranya memenuhi syarat untuk reedukasi.
Sementara Rutan Kelas IIB Raha mengusulkan lima orang dan empat dinyatakan sesuai, terdiri dari satu peserta rehabilitasi dan tiga peserta reedukasi. Rutan Kelas IIB Kolaka tidak mengajukan usulan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sultra sekaligus Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Wiwid Feriyanto Rahadian, mengatakan penilaian dilakukan dengan mencocokkan berbagai dokumen dan hasil asesmen.
“Tim melakukan verifikasi dengan melihat kesesuaian antara kriteria calon peserta, hasil asesmen, hasil Sidang TPP, serta data dan dokumen pendukung yang tersedia,” jelas Wiwid.
Menurut Wiwid, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan usulan yang dapat diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Hal ini dilakukan agar narapidana yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria program rehabilitasi maupun reedukasi,” katanya.
Usulan 18 WBP yang dinyatakan sesuai selanjutnya diteruskan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Adapun 17 WBP yang tidak memenuhi syarat tidak dilanjutkan ke tahap tersebut.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPertama di Sultra, Rutan Kolaka Buka Kuliah Gratis untuk 105 WBP
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







