1 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Palu Ditangkap di Kendari


Kendari - Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Resmob Polres Parigi Moutong menangkap satu dari 11 tersangka pemerkosaan anak di bawah umur yang viral di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tersangka yang ditangkap berinisial AW berusia 45 tahun warga Parigi Moutong, Sulteng.
Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Jalan Tina Orima, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (9/6) petang sekitar pukul 18.45 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wayan Riko melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap setelah Polda Sulteng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Penangkapan tersangka berkat kolaborasi penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Polres Parigi Moutong," kata Kompol I Gede Pranata Wiguna usai penangkapan.
Mantan Kabag Ops Polres Kolaka ini mengatakan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya buron selama satu bulan.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui ikut memerkosa korbannya sebanyak satu kali di sebuah penginapan di Parigi Moutong.
"Tersangka sudah dibawa ke Polres Parigi Moutong, Sabtu, pagi ini, guna dilakukan proses penyidikan lanjutan atas kasusnya," pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini.
Diketahui, tersangka AW merupakan satu dari sebelas tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus tersebut viral.
Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah polisi, guru hingga kepala desa. Total 11 tersangka yang sudah diringkus, dari sebelumnya hanya 9 pelaku.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta
Berita BerikutnyaPolsek Lawa Komitmen Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Desa Lindo
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







