274 Telepon Genggam Disita dari Narapidana Lapas Kendari


Kendari - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengungkapkan temuan mengejutkan setelah melaksanakan razia besar-besaran di blok hunian narapidana selama empat bulan terakhir.
Sebanyak 274 telepon genggam (Hp) ditemukan dan disita dari tangan para narapidana, yang diduga digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan sejak ia menjabat pada 2 September 2024.
“Setelah itu, kami langsung melakukan razia dan berhasil menemukan beberapa barang yang terlarang masuk, seperti hp, senjata tajam, cas, power bank, itu kami amankan,” ujar Herman Mulawarman, Selasa (28/1).
Herman mengungkapkan bahwa 274 telepon genggam yang ditemukan tersebut langsung diamankan dan akan dimusnahkan.
Pihak Lapas menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di dalam Lapas, yang diduga kerap difasilitasi melalui perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.
“Kita ada upaya bekerja melakukan pembenahan pembersihan barang terlarang yang ada di dalam Lapas,” tambahnya.
Setiap narapidana yang kedapatan menyimpan atau menyembunyikan telepon genggam tersebut, langsung dijatuhi sanksi tegas, termasuk isolasi dan pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
“Sehingga dia harus diisolasi, terus mencabut hak-hak dia selama tahun itu berupa remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi, jadi kita cabut dasar bahwa dia melakukan pelanggaran,” jelas Herman.
Pihak Lapas Kendari juga menegaskan komitmennya untuk menutup mata rantai masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
“Komitmen kami siapapun yang didapat petugas membawa memfasilitasi itu akan ditindak secara tegas baik hukum maupun etik, itulah komitmen kami semua,” tegasnya.
Dengan temuan ini, pihak Lapas Kendari berharap dapat meningkatkan pengawasan dan pengamanan guna mencegah peredaran barang ilegal lainnya di dalam Lapas.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPemda Muna Barat Bahas Program 100 Hari Bupati Terpilih
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







