4 Karyawan PT PMS di Kolaka jadi Tersangka Pengeroyokan, Perusahaan Lapor Balik

Sultranesia
2 Min Baca
4 Karyawan PT PMS di Kolaka jadi Tersangka Pengeroyokan, Perusahaan Lapor Balik
Aksi pengeroyokan karyawan PT PMS terhadap Ahmad Jaelani. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka - Upaya seorang warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuntut hak atas pembayaran royalti lahan berbuntut panjang. Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, justru mengalami pengeroyokan saat mendatangi kantor PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) pada Sabtu, 27 September 2025.

Peristiwa bermula ketika Ahmad mendatangi perusahaan untuk menagih kejelasan soal royalti lahan milik keluarganya yang dipakai sebagai jalur hauling.

Video kedatangan Ahmad ke kantor PT PMS terekam CCTV yang terpasang. Dalam rekaman yang beredar Ahmad nampak datang marah-marah dan melemparkan sebuah benda ke arah pintu kantor.

Sejumlah karyawan PT PMS yang berada di lokasi langsung melakukan pengeroyokan.

Kasus ini kini ditangani Polres Kolaka. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan laporan penganiayaan tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan perkara itu sedang ditangani oleh Polsek Pomalaa.

“Perkara sudah masuk tahap penyidikan. Empat orang karyawan PT PMS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski para pelaku merupakan karyawan PMS, polisi menegaskan perusahaan tidak terlibat secara formal dalam tindak pidana tersebut. “Dalam kasus penganiayaan tidak melibatkan perusahaan. Kebetulan saja para terlapor bekerja di sana,” jelas Dwi Arif.

Di sisi lain, PT PMS juga melaporkan balik Ahmad Jaelani dengan tuduhan perusakan fasilitas kantor. “Pihak perusahaan melaporkan tentang perusakan karena saudara AJ melempar kaca kantor hingga pecah,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT PMS, Muhammad Anis Pamma, memberikan klarifikasi. Ia menyebut tindakan karyawan PMS terhadap Ahmad merupakan upaya pembelaan diri.

“Prioritas kami adalah keselamatan di lingkungan kerja. Tidak ada niat menganiaya, melainkan murni tindakan defensif untuk menghentikan serangan,” kata Anis.

Menurutnya, insiden bermula ketika Ahmad memasuki area perusahaan dalam kondisi emosi, melontarkan makian, melempar benda keras, hingga merusak fasilitas kantor. Puncaknya, keselamatan karyawan dianggap terancam akibat lemparan batu serta hantaman pipa dan rambu.

Kini, kasus dugaan pengeroyokan ini masih dalam proses hukum di Polsek Pomalaa, sementara laporan balik PT PMS terhadap Ahmad juga ikut ditangani pihak kepolisian.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaMukhtar Resmi Jabat Kalapas Kendari, Gantikan Plt Al Jamin
Bagikan:

Baca Juga