ART yang Banting Bayi 11 Bulan di Kendari Ditangkap Polisi

Sultranesia
2 Min Baca
ART yang Banting Bayi 11 Bulan di Kendari Ditangkap Polisi
NS pelaku penganiayaan bayi saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (45) ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 11 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan Tim Buser77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (17/3) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Senin (16/3).

"Pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan BTN Permata Residence, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan sekitar pukul 01.30 Wita," kata AKP Welli.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial ER (30), warga Kecamatan Kambu, melihat rekaman CCTV di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, pelaku yang diketahui bernama Ni Wayan Suartiniasih terlihat membanting bayi berinisial Z di atas kasur secara kasar.

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 11 bulan mengalami sejumlah luka akibat kekerasan. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar di bagian kepala, dahi, pipi kanan, leher belakang, serta lengan bawah.

"Selain itu, terdapat luka lecet di bagian telinga yang diduga akibat benturan benda tumpul," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut kejadian tersebut terjadi pada Rabu (4/3) sekitar pukul 14.00 Wita di rumah korban di kawasan BTN Margahayu, Kecamatan Kambu.

Saat itu, pelaku sedang menjalankan pekerjaannya seperti biasa, mulai dari membersihkan rumah hingga merawat korban. Namun, korban yang sedang sakit pilek disebut rewel dan sulit ditidurkan.

Pelaku mengaku sempat mencoba menenangkan korban dengan menggendong berulang kali, namun bayi tersebut terus menangis.

"Karena emosi dan merasa lelah, pelaku kemudian membaringkan korban sebelum akhirnya mendorong kepala korban ke bawah secara kasar," bebernya.

Aksi tersebut dilakukan saat pelaku berada di samping korban dan tengah bermain ponsel. Ketika bayi kembali terbangun dan menangis, pelaku mengaku kehilangan kesabaran hingga melakukan kekerasan.

Polisi menyebut, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena emosi dan kelelahan saat mengurus korban yang terus menangis dan sulit tidur.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaGolkar Muna Barat Resmikan Kantor Baru, Tancap Gas Target 11 Kursi DPRD
Bagikan:

Baca Juga