Bapenda Kendari Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB, Cek di Sini


Kendari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program tersebut sudah diluncurkan sejak 10 Oktober 2022 lalu, dan berakhir pada 30 November 2022 mendatang.
Program itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1112 Tahun 2022.
Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB tanpa membayar denda yang selama ini menunggak, bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kendari, atau melalui Bank Sultra.
Warga juga bisa melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi Link Aja atau Qris. Secara otomatis, jika warga melakukan pembayaran PBB pada periode program, maka wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Sedangkan dendanya secara otomaris dihapus.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengoptimalkan target pembayaran pajak.
"Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat," kata Satria kepada Sultranesia.com, Kamis (13/10).
Program ini juga, lanjut Satria, sebagai upaya untuk membantu masyarakat wajib pajak PBB yang selama terdampak pandemi.
"Masyarakat kan belum 100 persen bisa kembali dari masa pandemi, itu berpengaruh juga pada pembayaran pajaknya, nah, untuk dapat merealisasikan tunggakan-tunggakannya supaya bisa dikurangi," katanya.
"Karena kadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak," sambungnya.
Satria berharap, dengan diluncurkannya program ini, masyarakat segera membayar pajaknya.
"Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaMotor Tabrak Tiang Lampu Jalan, Dua Remaja di Konawe Tewas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







