Baru Dilantik, Satu Anggota DPRD Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka


Kendari - Polresta Kendari secara resmi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C.
Penetapan ini menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan pada 8 Oktober 2024.
LA, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD pada 26 Agustus 2024, diduga menggunakan ijazah palsu sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Ijazah Paket C tersebut atas nama La Rasani dan digunakan oleh LA dalam sebuah proses hukum di Pengadilan Negeri Kendari untuk mengganti namanya. Permohonan tersebut telah dikabulkan oleh PN Kendari.
Namun, pada 30 Juni 2024, LA dilaporkan oleh seorang warga bernama La Ode Muhammad Dzul Fijar, berdasarkan hasil verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra).
Dalam balasan surat dari Dikbud Sultra, dinyatakan bahwa nama La Rasani tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2008 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa, Kabupaten Muna.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan oleh LA adalah palsu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan bahwa LA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar (LA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, red),” ujar AKP Nirwan melalui konfirmasi via WhatsApp pada Kamis (10/10).
Sementara itu pihak pelapor, La Ode Muhammad Dzul Fijar, mengapresiasi langkah Polresta Kendari dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, tindakan LA telah mencederai integritas lembaga pendidikan dan peradilan, karena ijazah palsu tersebut digunakan dalam proses hukum di pengadilan.
Fijar juga menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan penggunaan blanko ijazah dan SKHUN yang dapat disalahgunakan.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKapal Muat Nikel yang Ditangkap Bakamla RI di Perairan Sultra Dilepas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







