Begini Kronologi Penganiayaan yang Seret Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sultranesia
1 Min Baca
Begini Kronologi Penganiayaan yang Seret Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka
Sekda Konsel, IP, tersangka penganiayaan mengenakan pakaian tahanan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Penyidik Polresta Kendari menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri berinisial AP.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membeberkan kronologi penganiayaan yang membuat Jenderal ASN Pemkab Konsel itu jadi tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kejadian bermula saat korban terlibat cekcok dengan tersangka yang merupakan kakak kandung korban. Perselisihan dipicu karena tersangka diduga kedapatan bersama seorang perempuan bernama Elis Wahid.

Saat itu, perempuan tersebut berada di dalam mobil dan tidak bersedia keluar. Korban bersama istri serta anak tersangka kemudian berusaha menghentikan laju kendaraan dengan mencegat mobil yang dikendarai tersangka.

Namun, tersangka yang masih berada di dalam mobil diduga membelokkan kendaraannya hingga roda mobil menindas kaki korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet pada kaki kiri akibat trauma benda tumpul, serta patah tulang pada punggung jari kaki.

"Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, suami korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari," kata Kompol Welliwanto, Selasa (4/8).

Usai aksi pengadangan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dibawa ke Mapolresta Kendari oleh Tim Patroli Polresta untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," terang Kompol Welliwanto Malau.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Fortuner yang dipakai tersangka melindas kaki korban.

Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKantor PT Swarna Dwipa Property Digeruduk Massa Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan
Bagikan:

Baca Juga