Bhayangkari Dianiaya Suami saat Mediasi Cerai, Korban Lapor Propam


Kendari - Seorang ibu Bhayangkari berinisial TW melaporkan suaminya, Bripka AW, yang merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan penganiayaan.
Insiden tersebut terjadi di tengah proses mediasi perceraian di ruangan Kasubbag Renmin Satbrimob Polda Sultra pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Mediasi yang semula dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian persoalan rumah tangga itu berubah ricuh setelah terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan di hadapan sejumlah anggota polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit dan pusing.
Bripka AW diduga emosi dan memukul wajah TW menggunakan kepalan tangan. Setelah itu, TW segera melaporkan tindakan sang suami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, nomor laporan STTLP/B/209/V/2026/SPKT.
Selain laporan pidana, korban juga memasukkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk penanganan secara etik.
Pihak Brimob Polda Sultra pun mengakui adanya dugaan penganiayaan dan kekerasan tersebut.
Kasubbag Renmin Brimob Polda Sultra, Kompol Slamet Widodo, mengatakan insiden itu terjadi secara spontan dan di luar dugaan petugas yang berada di lokasi.
“Spontan, di luar kendali kami,” kata Slamet, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, Bripka AW dan TW merupakan pasangan suami istri yang sedang menjalani proses perceraian. Sebagai anggota kepolisian, proses perceraian harus melalui sejumlah tahapan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mediasi.
“Ada tahapan-tahapannya, makanya kami hadirkan keduanya dan dipertemukan lebih dulu di ruang mediasi. Ada beberapa petugas di dalam ruangan yang menyaksikan, tetapi keduanya justru terlibat cekcok,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, pihaknya tidak menduga Bripka AW akan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, terlebih mediasi berlangsung di hadapan sejumlah personel pengamanan.
“Dia membawa tas, lalu tiba-tiba berdiri karena jaraknya tidak terlalu jauh, kemudian terjadilah peristiwa itu. Setelah itu, kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh TW, Slamet menyebut pihaknya mempersilakan korban melapor ke Bidang Propam Polda Sultra apabila merasa keberatan atas kejadian tersebut.
“Kami fokus pada proses perceraian. Kalau yang bersangkutan ingin melapor, itu hak beliau dan nantinya ditangani Propam,” katanya.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaTragis! Pria di Buton Tewas Tertimpa Pohon Pisang yang Ditebangnya Sendiri
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







