BK DPRD Sultra Usut Dugaan Manipulasi Surat oleh Legislator PDIP

Sultranesia
1 Min Baca
BK DPRD Sultra Usut Dugaan Manipulasi Surat oleh Legislator PDIP
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan memproses persoalan etik anggota dewan. Sementara dugaan tindak pidana, kata dia, menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Kami di DPRD Sultra hanya memproses etik dari Anggota DPRD Sultra. Terkait tindak pidananya, itu ranah aparat penegak hukum,” ujar Tariala di Gedung Aspirasi, Jumat (26/9).

Ia juga meluruskan bahwa kewenangan pemberhentian seorang legislator sepenuhnya ada di tangan partai politik yang bersangkutan, bukan pimpinan DPRD.

“Yang bisa menghentikan dan melakukan pemecatan terhadap anggota di DPRD adalah kewenangan dari partai,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah surat dengan kop Badan Kehormatan DPRD Sultra dan stempel Ketua DPRD, namun ditandatangani langsung oleh Sulaeha Sanusi tanpa sepengetahuan pimpinan maupun sekretariat dewan.

La Ode Tariala mengaku terkejut dan menegaskan aturan surat keluar jelas hanya bisa ditandatangani pimpinan DPRD, bukan ketua komisi.

“Kalau benar terbukti, ini pelanggaran,” tegas politisi NasDem itu. Ia berjanji segera memanggil Sekretaris DPRD untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Butolo, yang telah memeriksa administrasi surat keluar, memastikan adanya kejanggalan. Menurut dia, surat yang beredar itu tidak pernah tercatat secara resmi.

“Setelah kami cek dengan bagian umum, surat ini tidak terdaftar. Selain itu, nomor surat keliru, kop surat tidak sesuai standar, dan tanda tangan bukan dari pimpinan DPRD,” jelasnya, Kamis (11/9).

La Ode Butolo menegaskan surat itu murni inisiatif pribadi Ketua Komisi III. “Itu bukan surat resmi sekretariat,” pungkasnya.

Saat ini BK DPRD Sultra tengah mengumpulkan keterangan dari pihak sekretariat, termasuk dokumen pembanding, guna memastikan apakah tindakan tersebut murni pelanggaran etik atau masuk ranah pidana.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaWali Kota Kendari Lantik 161 Pejabat Baru
Bagikan:

Baca Juga