Diduga Dilsahgunakan, Ampuh Desak Izin Kawasan Berikat Morosi Dicabut

Sultranesia
2 Min Baca
Diduga Dilsahgunakan, Ampuh Desak Izin Kawasan Berikat Morosi Dicabut
Aktivitas pemuatan limbah kabel di Kawasan Berikat Morosi yang dikelola PT VDNI. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut dilayangkan menyusul rampungnya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan kawasan berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT VDNI.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyebut bahwa PT VDNI kerap mengeluarkan barang dari kawasan berikat Morosi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.

"Setelah kami tracking, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari kawasan berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB, dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahunan. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan," kata Hendro, Senin (14/7).

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam kawasan Berikat wajib dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-Tempat Penimbunan Berikat.

Hal itu, kata Hendro, telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang kawasan Berikat.

Pada pasal 27 ayat (1) disebutkan, pengeluaran barang dari kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan atau SKP.

Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo menilai kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel dan ban dari Kawasan berikat Morosi oleh PT VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin kawasan Berikat Morosi.

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan Izin Kawasan Berikatnya," kata Hendro.

Hendro membeberkan, bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah dibekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI maupun OSS.

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah dibekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin kawasan Berikat. PT VDNI juga harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang telah dikeluarkan dari Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi," tegasnya.

Hendro mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat Morosi.

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah pernah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi dicabut," pungkasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaSoal ABK Tewas, KUPP Molawe Ingatkan Pemilik Kapal: Keselamatan Kerja yang Utama
Bagikan:

Baca Juga