Diduga Tambang Ilegal, PT JMP Beroperasi Tanpa RKAB di Kolaka!


Kolaka - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP) di Desa Pelasma, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.
Perusahaan ini diduga menambang tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi mereka, PT JMP tidak memiliki RKAB yang sah untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Berdasarkan data investigasi kami di lapangan, aktivitas PT JMP ini diduga tanpa mengantongi RKAB,” kata jebolan aktivis HMI itu, Minggu (23/2).
Lebih lanjut, alumni Hukum UHO ini menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Seharusnya perusahaan ini tertib pada aturan yang berlaku, memiliki kuota RKAB untuk melakukan aktivitas penambangan,” tambahnya.
Ibrahim juga meminta pihak berwenang segera menindak tegas PT JMP atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita minta pihak berwenang untuk menindaki PT JMP,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba Muhammad Hasbullah Idris, membenarkan bahwa PT JMP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C.
“Ada, berstatus IUP eksplorasi dan sedang mengajukan IUP Operasi Produksi,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PT JMP seharusnya belum melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang.
“Sesuai tahapan, baru boleh kegiatan eksplorasi. Penambangan dan penjualan belum bisa,” pungkasnya.
Di sisi lain, salah satu penanggung jawab PT JMP, Gunawan, membantah tudingan AMPLK Sultra.
“Iyee, karena tidak akan saya lakukan penambangan kalau tidak lengkap izin saya, sudah lengkap semua,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai kuota RKAB, Gunawan belum bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Nanti saya tanyakan dulu sama anggotaku karena dia yang pegang semua berkas,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, Hasbullah Idris mengungkapkan bahwa hanya ada 11 perusahaan Galian C di Sultra yang memiliki kuota RKAB. Nama PT JMP tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Berikut adalah perusahaan yang telah mengantongi kuota RKAB di Sultra:
Kabupaten Konawe Selatan:
1. PT Naga Mas Sultra – Pasir Kuarsa (450.000 Ton)
2. PT Hangtian Nur Cahaya – Pasir Kuarsa (1.040.000 Ton)
3. PT Citra Khusuma Sultra – Batu Gamping (1.040.000 Ton)
4. CV Ilyas Karya – Batu Gamping (2.000.000 M³)
5. PT Hoffmen Energi – Batu Gamping (490.000 Ton)
6. PT Ramadhan Moramo Raya – Batu Gamping (490.000 Ton)
7. PT Bintang Energi Mineral – Pasir Kuarsa (600.000 Ton dan 230.769 M³)
Kabupaten Konawe Utara:
8. PT Hikmah Riana Mandiri – Batu Gamping (210.500 M³)
9. PT Bintang Morosi Sejahtera – Batu Gamping (75.000 M³)
Kabupaten Kolaka:
10. PT Gasing Sulawesi – Pasir Kuarsa (180.000 Ton)
Kabupaten Buton Tengah:
11. PT Diamond Alfat Propertindo – Kalsit (360.000 Ton)
Dengan adanya fakta bahwa PT JMP tidak masuk dalam daftar perusahaan yang memiliki RKAB, dugaan aktivitas pertambangan ilegal semakin menguat.
Masyarakat dan aktivis lingkungan pun mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak guna mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin yang jelas.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPT MCM-PT TAS Pastikan Operasi Legal, Penuhi Semua Regulasi Pertambangan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







