Dilaporkan Sejak 2024 Tapi Tak Tersentuh, Ampuh Ungkap 'Nama Besar' di Balik PT BSJ

Sultranesia
2 Min Baca
Dilaporkan Sejak 2024 Tapi Tak Tersentuh, Ampuh Ungkap 'Nama Besar' di Balik PT BSJ
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyerahkan laporan resmi PT BSJ ke Kajegung. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis, 25 September 2025. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada 19 September 2025.

Dalam aksi tersebut, Ampuh Sultra menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan PT BSJ diduga melakukan berbagai pelanggaran selama aktivitas pertambangan, mulai dari masalah keselamatan kerja (K3), pencemaran laut di sekitar jetty perusahaan yang merugikan nelayan setempat, hingga penyerobotan kawasan hutan lindung.

“Ada banyak pelanggaran yang terjadi di PT BSJ. Karena itu, perusahaan ini sudah seharusnya diberikan sanksi tegas, baik secara administrasi maupun pidana,” kata Hendro saat bertemu perwakilan Kejagung.

Menurutnya, dugaan kuat adanya pengusaha besar dalam manajemen PT BSJ membuat perusahaan ini seolah kebal hukum. Nama Jhonson Yaptonaga, bos mobil mewah Lamborghini Indonesia, disebut sebagai salah satunya. Selain itu, ada juga Arif Kurniawan yang pernah dikaitkan dengan kasus tambang di Raja Ampat, Halmahera, hingga Pulau Kabaena.

“Kedua nama inilah yang kami duga membuat PT BSJ tak tersentuh hukum, khususnya terkait penyerobotan kawasan hutan lindung seluas 78 hektare di wilayah izin usaha pertambangan mereka di Konawe Utara,” jelasnya.

Hendro menegaskan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Apalagi, Jaksa Agung saat ini juga dipercaya Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Penyerobotan hutan lindung oleh PT BSJ mirip dengan kasus PT TMS di Bombana. Bedanya, PT TMS sudah disegel, sementara PT BSJ hingga kini belum ada penindakan,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Ia menambahkan, laporan terkait PT BSJ sebenarnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak 13 Desember 2024. Namun, tidak ada tindak lanjut sehingga pihaknya memilih membawa kasus tersebut ke Kejagung.

“Kami sudah melaporkan ke Kejati Sultra, tapi tidak ada perkembangan sampai sekarang. Karena itu, kami bawa ke Kejagung RI agar tidak mandek lagi,” tutupnya.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPAW DPRD Kolaka Timur Kian Kusut: Dua Calon Wafat, Pengganti Tersandung Kasus Hukum
Bagikan:

Baca Juga