Direktur PT Ade Synergy Inland Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Sebut Tiga Kasus Sudah Damai


Kendari - Direktur PT Ade Synergy Inland, KE, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang menyeret namanya dalam dugaan kasus mafia tanah. Ia menegaskan bahwa laporan-laporan yang diajukan kepadanya telah menemukan titik terang melalui kesepakatan damai dengan para pelapor.
Dalam keterangannya pada Kamis (27/2), KE menjelaskan bahwa ada tiga laporan yang masuk, masing-masing dari KR, AS, dan WI, yang semuanya terkait dengan lahan di kawasan Pasar Panjang. Selain itu, terdapat satu laporan lain dari Martandu terkait tanah milik seseorang berinisial EL. Dari seluruh laporan tersebut, KE menyatakan bahwa satu kasus telah rampung, sementara yang lain hampir selesai.
“Kasus pertama itu di Martandu. Saya sudah mengembalikan dana kepada pelapor sekitar Rp1,3 miliar. Dana tersebut saya titipkan di Polda dengan saksi dari pihak pelapor. Kami hanya menunggu pembeli lahan itu datang ke Kendari untuk membuat kesepakatan damai, agar tanah tersebut bisa saya ambil kembali,” tegas KE.
Ia menambahkan bahwa nilai kesepakatan damai untuk kasus Martandu adalah Rp860 juta. Sementara dana sebesar Rp1,3 miliar telah diberikan kepada pemilik lahan, dengan surat pernyataan yang ia tanggung. Ia juga menyebutkan bahwa tenggat waktu penyelesaian diperkirakan sekitar 80 hari.
Namun, KE menghadapi kendala dalam kasus Martandu karena pemilik lahan berinisial EL justru menghilang, sehingga penyelesaian perkara ini menjadi terhambat dan kini menjadi perhatian penyidik.
Untuk laporan dari KR, KE menyatakan sebagian besar dana telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp70 juta yang akan segera ditransfer langsung ke rekening pelapor.
“Untuk kasus kedua, yaitu Ibu KR, sebagian dana sudah saya kembalikan. Masih tersisa sekitar Rp70 juta, dan saya mohon izin untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat. Dana ini akan saya transfer langsung ke rekening pelapor,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kasus AS, KE menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan dengan pelapor untuk memindahkan lokasi lahan yang dibeli ke area lain di sekitar Pasar Panjang.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, KE menegaskan bahwa dirinya memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para pelapor.
“Saya sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana pelapor. Kendala utama hanya ada di kasus Martandu, karena pemilik lahannya lari dari tanggung jawab. Saya bahkan sudah menalangi dana tersebut kepada pembeli lahan,” jelas KE.
Ia pun membantah tudingan sebagai mafia tanah, yang menurutnya tidak berdasar. KE menegaskan bahwa semua pihak seharusnya melihat upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
Hingga kini, PT Ade Synergy Inland terus berupaya menyelesaikan sisa permasalahan yang ada dan berharap semua pihak dapat menemukan solusi terbaik.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaWawali Kendari Tiba di Akmil Magelang, Tuntaskan Retret Bersama Wali Kota
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







