Disnakertrans Sultra Ungkap Indikasi Keterlibatan Perusahaan Ilegal dalam Proyek PT IPIP


Kendari - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya indikasi bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Jetty PT Industri Pembangunan Indonesia Pomalaa (IPIP) di Kabupaten Kolaka, belum memiliki kontrak resmi dengan pihak pengelola proyek.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Selasa (15/4), menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja dan melukai satu lainnya di lokasi proyek.
“Untuk PT yang kecelakaan itu belum ada kontrak kerjasama dengan IPIP. Namun itu kan baru informasi awal kami dapatkan, kami lagi tindak lanjuti dengan bentuk pemanggilan,” kata Asnia.
Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan operasional secara ilegal di kawasan strategis nasional tanpa prosedur administrasi yang sah.
Tak hanya soal legalitas, perusahaan juga diketahui belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal salah satu korban bernama Andi (23) dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Jadi itu memang dia belum ikut kepesertaan BPJS,” ungkap Asnia. Informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak malam sebelumnya.
“Jawaban dari BPJS itu, mereka baru mengambil formulir dan belum mengembalikan, berarti belum ada keikutsertaan karyawannya,” jelasnya.
Disnakertrans mengaku belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait insiden yang terjadi pada hari Minggu tersebut. Asnia menyatakan pihaknya bergerak setelah mendapat laporan dari pengawas di lapangan.
“Makanya ini kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan. Nggak mungkin kami yang ini kan, kejadiannya hari Minggu. Jadi kami ini langsung memanggil, setelah kami dapatkan informasi itu apalagi sampai ada yang meninggal,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengawasan, Disnakertrans menegaskan bahwa proyek berskala nasional sekalipun tetap dalam pengawasan mereka.
“Namun kalau ini kawasan, dia kan salah satu kawasan strategi nasional. Itu juga di bawah pengawasan kami juga. Namun hal ini kami akan tindak lanjuti, sejauh mana mereka terkait penerapan K3 di perusahaannya,” tambahnya.
Hingga kini, Disnakertrans belum dapat menghubungi pihak perusahaan karena belum memperoleh nomor kontak resmi. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka untuk mendalami status legalitas perusahaan.
“Kami akan konfirmasi juga, mengecek juga dengan koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka apakah sudah mendaftar di sana, terkait dengan perusahaannya atau bagaimana,” tutur Asnia.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan kecelakaan dalam kurun 2x24 jam jelas melanggar hukum.
“Itu sangat jelas, kita kembali ke regulasi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Disnakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyusun langkah investigasi lanjutan dan berencana terjun langsung ke lokasi proyek dalam waktu dekat.
“Kemungkinan kami akan turun bersama-sama dalam waktu dekat ini setelah kami panggil, mengumpulkan data-data yang akurat,” pungkas Asnia.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPemilihan Rektor UHO Dimulai, Tak Ada Ruang untuk Penunggang Kuda Trojan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







