Ditangkap Polisi Karena Bawa Sajam, Pria Ini Ternyata Buronan dan Penadah Motor Curian

Sultranesia
1 Min Baca
Ditangkap Polisi Karena Bawa Sajam, Pria Ini Ternyata Buronan dan Penadah Motor Curian
Abdul Haq, DPO kasus penganiayaan di Muna, terduga penadah hasil curian, dan residivis narkoba. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial KE alias Abdul Haq (24) di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (25/7) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan berawal saat polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang melakukan transaksi penjualan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau kembar yang disembunyikan pelaku. Abdul Haq kemudian langsung diamankan ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku senjata tajam tersebut diberikan oleh temannya bernama Renal sekitar April 2026 di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Awalnya senjata itu berbentuk parang, kemudian dimodifikasi sendiri oleh pelaku menjadi dua bilah pisau menggunakan mesin gerinda. Selama sekitar tiga bulan terakhir, pisau kembar tersebut selalu dibawa saat bepergian dan diselipkan di pinggang kanan dengan alasan untuk berjaga diri.

"Kami amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau kembar," kata Kompol Welliwanto Malau, Senin (27/7).

Hasil pendalaman mengungkap bahwa Abdul Haq merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan pengancaman yang ditangani Polres Muna.
Tak hanya itu, pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada 2020 di wilayah hukum Polres Muna.

Dalam pemeriksaan, Abdul Haq juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi sebanyak sekitar 20 kali di wilayah Kota Kendari. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain.

Atas perbuatannya, pelaku diproses atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaGuru Ngaji di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Remaja Laki-laki Dalam Kamar Mandi Masjid
Bagikan:

Baca Juga