Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Kapal Bermuatan Kayu Ilegal di Butur


Kendari - Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap kapal bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang mengangkut kayu ilegal.
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Buton Utara pada Minggu, 25 Juli 2023 oleh personel Ditpolairud Polda Sultra Markas Unit Buton Utara.
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafrudiin menjelaskan, penangkapan kapal tersebut berawal saat personelnya dari Markas Unit Butur melakukan patroli rutin.
"Saat personel kami melakukan patroli menemukan kapal yang mencurigakan, telah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut mengangkut kayu campuran," jelas Kombes Andi Adnan, Senin (10/7).
Selanjutnya, timnya melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal berinisial LB dan enam anak buah kapal atau ABK.
"Kapal tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti utama. Total jumlah kayu campuran yang ditemukan sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal," jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat dengan Nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Sultra dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid.
Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. "Dan benar bahwa kayu ini ilegal," ujarnya.
Kasus ini melanggar Pasal 88 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Nahkoda kapal LB dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000, dan maksimal Rp 2.500.000.000," tegasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Polda Sultra berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta
Berita BerikutnyaIni 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Patuh Anoa 2023
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







