Dosen UHO Kendari Bantah Tudingan Penipuan Jual Beli Tanah

Sultranesia
2 Min Baca
Dosen UHO Kendari Bantah Tudingan Penipuan Jual Beli Tanah
Dr Ir La Nalefo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Ir La Nalefo, MS, membantah tudingan penipuan dan penggelapan dalam perkara jual beli tanah yang dilaporkan La Ode Mustafa ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Saya pastikan tudingan dan laporan tersebut tidak benar," kata La Nalefo, dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (27/8/2026).

La Nalefo menjelaskan, laporan tersebut bermula dari kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 600 meter persegi yang berlokasi di RT 16 RW 07, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Menurut La Nalefo, transaksi jual beli tanah tersebut disepakati pada 11 November 2023 dengan nilai Rp 300 juta. Dalam kesepakatan itu, pembayaran dilakukan secara bertahap.

"Uang muka sebesar Rp50 juta dibayar pada tanggal 11 November 2023 dan sudah dilakukan," kata La Nalefo.

Sementara itu, pembayaran tahap kedua sebesar Rp100 juta yang dijadwalkan pada 19 November 2023 belum dilakukan.

Begitu pula dengan angsuran ketiga sebesar Rp150 juta yang disepakati dibayarkan pada akhir Januari 2024, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tersebut belum juga dilakukan.

La Nalefo mengatakan dirinya telah menyampaikan kepada La Ode Mustafa mengenai konsekuensi apabila pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

Ia menyebut telah memberitahukan rencana untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Namun, menurut dia, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

"Telah saya sampaikan kepada La Ode Mustafa mengenai rencana untuk menjual tanah tersebut kepada orang lain apabila pembayaran tidak diselesaikan. Namun upaya komunikasi tersebut tidak memperoleh tanggapan," ujarnya.

Karena pembayaran tidak kunjung dilunasi, La Nalefo kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak lain pada Maret 2025.

Ia menegaskan, penjualan tersebut dilakukan setelah kewajiban pembayaran dari pihak pembeli sebelumnya tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah disepakati.

"Jadi pada prinsipnya tidak ada unsur penipuan dan penggelapan," tegasnya.

La Nalefo berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh berdasarkan kronologi dan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terkait transaksi jual beli tanah tersebut.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaUHO dan LPK Kizuna Wawonii Lepas Puluhan Mahasiswa Magang di Jepang
Bagikan:

Baca Juga