DPO Kasus Korupsi Asal Kepulauan Riau Ditangkap di Kendari


Kendari - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kepulauan Riau di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tersangka bernama Djafachruddin, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri dari persembunyiannya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025. Tim gabungan terdiri dari Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kendari, dan dibantu Babinsa Kodim 1417 Kendari.
Mereka melakukan pemantauan sejak pukul 07.00 hingga 21.00 WITA di kawasan Jalan Kedondong, belakang Pasar Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Saat hendak ditangkap, Djafachruddin sempat melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.
Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 23.25 WITA. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan berarti.
Kajari Kendari, Ronald H Bakarw, menjelaskan, Djafachruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.
"Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana tersangka menjabat sebagai direktur," kata Ronald.
Kasus ini disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan surat penetapan tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diamankan, sekitar pukul 23.37 WITA tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari. Rencananya, pada Kamis pagi, 13 November 2025, Djafachruddin akan diterbangkan ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggunakan pesawat Batik Air untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda sejak 2022.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPolisi Terobos Ombak Tangkap Pelaku Penikaman di Pulau Maginti Muna Barat
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







