DPRD Sultra Bahas Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel dan PT TAS

Sultranesia
4 Min Baca
DPRD Sultra Bahas Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel dan PT TAS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara membahas Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources yang melintas menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources yang melintas menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/3).

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari temuan investigasi lapangan yang sebelumnya juga disampaikan dalam RDP di DPRD Kota Kendari.

RDP difasilitasi Komisi III dan Komisi II DPRD Sultra dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Hadir pula perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang sejak awal menyuarakan masalah ini.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, dalam forum tersebut kembali memaparkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya.

Ia menyebut aktivitas hauling PT ST Nikel Resources masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi oleh pemerintah dan DPRD.

Malik menjelaskan, berdasarkan investigasi pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, sebagian sopir dump truck hauling hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara jelas rute resmi yang harus dilalui.

“Dari pengakuan sopir yang kami wawancarai langsung di lapangan, mereka hanya memegang surat jalan tanpa mengetahui rute yang diperbolehkan. Bahkan ada yang mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya,” ujar Malik.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas hauling berlangsung cukup masif dengan jumlah armada yang besar.

“Sekitar 100 unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap distribusi ore tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Malik menyoroti dugaan muatan yang melebihi kapasitas jalan. Berdasarkan keterangan sopir, muatan kendaraan tidak ditimbang di lokasi perusahaan.

“Para sopir mengaku muatan baru diketahui di jetty dengan kisaran lebih dari 13 ton per truk. Padahal berdasarkan informasi dari instansi teknis, kapasitas jalan kota hanya 8 ton,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan risiko keselamatan lalu lintas.

Selain persoalan tonase, APH Sultra Bersatu juga menyoroti sejumlah isu lain seperti kepatuhan terhadap rute dispensasi, optimalisasi jembatan timbang, transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada hauling, hingga realisasi program CSR dan PPM bagi masyarakat terdampak.

“Kami berharap seluruh persoalan ini diverifikasi secara faktual. Aktivitas hauling yang besar harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Malik.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan Sultra menjelaskan bahwa izin dispensasi yang dimiliki PT ST Nikel Resources masih berlaku hingga 21 April 2026.

“Izin dispensasi tersebut masih berlaku. Namun perlu kami tegaskan bahwa izin itu diterbitkan oleh PTSP berdasarkan rekomendasi Gakkum, sehingga secara administratif tidak berkaitan langsung dengan Dishub Sultra,” jelasnya.

Meski demikian, Dishub menegaskan dalam izin dispensasi tersebut terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi, salah satunya terkait pengendalian muatan melalui jembatan timbang.

“Optimalisasi jembatan timbang merupakan salah satu syarat agar muatan kendaraan dapat dikontrol dan tidak melebihi kapasitas,” tambahnya.

Sementara itu, pihak BPJN Sultra menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut adalah 8 ton.

“Ketentuan muatan maksimal adalah 8 ton. Jika kendaraan mengangkut muatan melebihi batas tersebut, maka itu sudah melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan,” tegas perwakilan BPJN.

BPJN juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rute dispensasi yang telah ditetapkan.

“Jika kendaraan keluar dari rute yang telah diizinkan dalam dispensasi, maka itu jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa ruas jalan nasional yang masuk dalam izin dispensasi PT ST Nikel Resources meliputi beberapa jalur utama dengan total panjang sekitar 45 kilometer. Di antaranya ruas Wawatobi-Batas Unaaha menuju Kota Kendari sepanjang 8 kilometer, Jalan Bumi Praja Boulevard Kendari sepanjang 5,05 kilometer, Jalan Halu Oleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer, serta ruas Batas Kabupaten Konawe Selatan-Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayangkan persoalan yang dinilai terus berulang meski sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi.

“Masalah ini sebenarnya sudah pernah dibahas. Namun sangat disayangkan karena kesalahan yang sama kembali terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia pun mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri secara komprehensif seluruh persoalan yang berkaitan dengan aktivitas hauling tersebut.
Usulan itu juga mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli dari Fraksi PKS. Ia mempertanyakan keberanian perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran secara berulang.

“Ini terjadi berulang kali. Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi,” tegasnya.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli. Di akhir rapat, ia menyampaikan bahwa DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus.

“DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, baik terhadap PT ST Nikel Resources maupun PT Tiara Abadi Sentosa,” ujar Aflan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat adanya rangkaian dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi secara masif dalam aktivitas hauling ore nikel tersebut.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKUPP Molawe Perketat Pengawasan Kapal dan Pelayaran
Bagikan:

Baca Juga