Dua Anggota Polres Baubau yang Aniaya Jurnalis TvOne Dipatsus di Polda Sultra

Sultranesia
3 Min Baca
Dua Anggota Polres Baubau yang Aniaya Jurnalis TvOne Dipatsus di Polda Sultra
Perkembangan penanganan kasus disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TVOne, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.

Keduanya kini telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

Polda Sultra menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penanganan kasus ini telah dilakukan sejak laporan kejadian diterima. Propam Polres Baubau lebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (8/10/2026).

Selanjutnya, tim Bidang Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara tersebut.

"Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan," kata Kombes Iis Kristian.

Dalam proses penyelidikan internal tersebut, Propam telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari korban dan empat saksi lainnya. Mereka meliputi orang-orang yang berada di dalam ruangan saat kejadian, Kanit Resnarkoba, serta Kasatresnarkoba.

Tim Propam Polda Sultra juga telah memeriksa Brigpol HS dan Bripda AA sebagai anggota yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Rabu (7/10/2026) malam, ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, ia merekam kondisi ruangan karena melihat minuman keras di atas meja. Ketika itu, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Aktivitas perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan. Terjadi tarik-menarik telepon genggam antara korban dan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh.

Setelah itu, telepon genggam milik Jamil diambil Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Rekaman video di dalam perangkat tersebut kemudian dihapus dengan alasan anggota sedang melakukan pendalaman terkait perkara narkoba yang sebelumnya diungkap.

Jamil selanjutnya dibawa Brigpol HS ke ruang operasional Satresnarkoba. Sementara itu, Bripda AA menghapus video yang tersimpan di telepon genggam korban sebelum menyerahkan perangkat tersebut kepada Brigpol HS.

Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil kemudian meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Polda Sultra menegaskan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang melibatkan anggota kepolisian akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti," tegas Kombes Iis.

Terkait penyampaian informasi kepada publik, Kabid Humas menjelaskan bahwa Polda Sultra berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menerangkan, pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka. Namun, terdapat informasi yang dikecualikan dan aksesnya dibatasi dengan mempertimbangkan risiko atau konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka, termasuk potensi terhambatnya proses penyelidikan dan penyidikan serta risiko bagi pihak-pihak terkait jika identitas mereka diungkap.

"Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara," pungkas Kabid Humas.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaPerindo Sultra Panaskan Mesin Partai, Konsolidasi Internal Diperkuat Hadapi Pemilu
Bagikan:

Baca Juga