Dua Pelajar di Muna Diamankan Polisi, Sabu 9,71 Gram Ditemukan

Sultranesia
1 Min Baca
Dua Pelajar di Muna Diamankan Polisi, Sabu 9,71 Gram Ditemukan
Dua pelajar terduga kasus narkotika saat diamankan di Polres Muna, Sabtu (26/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengamankan dua pelajar yang masih di bawah umur dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Salepa, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Jumat (25/9/2026).

Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial LAS alias CC (16), warga Kelurahan Watonea, dan MAP alias R (17), warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,71 gram.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu.

“Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi sekitar pukul 15.00 Wita terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu,” kata Jufri dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati kedua pelajar tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Jalan Salepa.

Saat salah satu dari mereka turun menuju sebuah gerobak yang terparkir di pinggir jalan, petugas langsung mengamankan keduanya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat.

“Ditemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Jufri.

Kedua pelajar bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, karena kedua terduga masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan perlindungan terhadap hak-hak anak.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaLansia 80 Tahun di Koltim Hilang di Kebun, Tim SAR Dikerahkan Cari Korban
Bagikan:

Baca Juga