Dugaan Korupsi Dana Desa Langgapulu, Konsel, Dilaporkan ke Kejaksaan


Kendari - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mencuat ke ranah hukum. Empat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa yang dikelola Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa untuk tahun anggaran 2020, 2022, 2023, dan 2024. Aduan disampaikan pada Kamis, 25 September 2025, dan kini masih dalam tahap pendalaman oleh Kejari Konsel.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, proses penanganan saat ini masih berada di ranah intelijen.
“Untuk laporan pengaduan ini masih berproses,” ujar Syahid, Rabu (14/1) dikutip dari Kendariinfo.
Ia menjelaskan, pihak Kejari Konsel telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil audit sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih menunggu hasil dari Inspektorat dan akan kami konfirmasi kembali. Laporan pengaduan terkait pengelolaan dana desa yang masuk cukup banyak,” katanya.
Syahid menambahkan, pengawasan pengelolaan Dana Desa juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Karena itu, sesuai arahan pimpinan, penanganan awal dugaan penyimpangan Dana Desa lebih mengedepankan proses di APIP.
“Kami meminta hasil audit dari Inspektorat karena khusus penanganan dana desa lebih mengedepankan penanganan melalui APIP,” tegasnya.
Sambil menunggu hasil audit, Kejari Konsel belum mengambil langkah hukum lanjutan terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan data dalam laporan pengaduan tersebut, LPJ APBDesa Langgapulu tahun anggaran 2020 mencatat 12 item kegiatan dengan total anggaran Rp783.574.000. Dari jumlah itu, tujuh kegiatan diduga fiktif senilai Rp593.774.000, sementara lima kegiatan lainnya diduga mengalami mark up sebesar Rp189.800.000.
Pada LPJ APBDesa tahun 2022, tercatat 13 item kegiatan dengan total anggaran Rp349.584.440. Rinciannya, tiga item diduga mark up sebesar Rp32.400.000 dan 10 kegiatan diduga fiktif dengan nilai Rp317.184.440.
Untuk tahun anggaran 2023, LPJ APBDesa memuat 27 item kegiatan dengan total anggaran Rp927.357.469. Dugaan penyimpangan meliputi 10 kegiatan mark up senilai Rp370.081.509, 14 kegiatan fiktif senilai Rp543.475.960, serta tiga kegiatan lain yang tidak diketahui peruntukannya dengan nilai Rp 13.800.000.
Sementara itu, LPJ APBDesa tahun 2024 terdiri dari 30 item kegiatan dengan total anggaran Rp 1.081.288.500. Dari jumlah tersebut, 14 kegiatan diduga mark up senilai Rp 712.224.000, 14 kegiatan diduga fiktif senilai Rp 312.495.500, dan dua kegiatan lain yang tidak diketahui dengan nilai Rp 56.569.000.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaKejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







