Eks Kepala BPBD Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan


Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran proyek swakelola jembatan beton Desa Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan rehabilitasi jembatan Sungai Desa Alaaha di Kecamatan Uesi tahun anggaran 2023 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Eks Kepala BPBD Koltim, Bastian, dan eksekutor anggaran pekerjaan, Muawiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, dalam keterangannya mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menahan Muawiah selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan satu tersangka lagi yakni Bastian belum memenuhi panggilan sebagai tersangka hari ini dengan alasan sakit," kata Bustanil, Selasa, 22 Juli 2025.
Bustanil menegaskan bahwa terhadap Bastian akan dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada 24 Juli 2025.
Dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat Bastian diangkat sebagai Plt Kepala BPBD Kolaka Timur pada 1 November 2022 oleh bupati, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada badan tersebut.
Lalu, pada 5 Mei 2023, Bastian mengusulkan permohonan bantuan dana belanja tidak terduga untuk pembangunan dua jembatan tersebut dengan masing-masing anggarannya Rp 682 juta untuk di Lambandia, dan Rp 271 juta untuk rehabilitasi jembatan di Kecamatan Uesi.
Singkatnya, usulan dana itu disetujui, dan proyek mulai dikerjakan. Namun, hingga kontrak berakhir, jembatan beton di Desa Lere Jaya tidak selesai, dan tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhirnya kontrak proyek tersebut diputus oleh Kepala BPBD Koltim yang baru, Dewa Made Ratmawan.
Begitu juga dengan proyek rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Kecamatan Uesi, di mana hingga kontrak berakhir, ada beberapa item kegiatan yang belum dilaksanakan.
Menurut Bustanil, jembatan Sungai Alaaha sudah sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun belum genap setahun, tepatnya pada Maret 2024, saat terjadi hujan deras, dan volume air meningkat, bagian tengah jembatan terbawa arus, sehingga jembatan tak bisa lagi digunakan.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, termasuk dari ahli teknik Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, lanjut Bustanil, ditemukan beberapa fakta adanya penyimpangan proyek di lapangan yang menyebabkan kerugian negara.
Penyimpangan itu, ungkap Bustanil, di antaranya adalah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia senilai Rp 355 juta.
Kedua, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi sebesar Rp 185 juta.
Bustanil bilang, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Sulawesi Tenggara pada dua proyek swakelola tersebut ditemukan terdapat kerugian negara senilai Rp 541 juta.
Bustanil juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ditemukan empat kali pengiriman dana dari tersangka Muawiah ke rekening pribadi Bastian dengan total Rp 166 juta. Uang ini diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana proyek jembatan tersebut.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaKuasa Hukum Ungkap Penggerebekan Istri di Kendari Hanya Skenario Hindari Kasus KDRT
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







