Empat Mahasiswa UHO Kendari jadi Tersangka Pengeroyokan Seniornya


Kendari - Polresta Kendari menetapkan empat mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) sebagai tersangka pengeroyokan kakak tingkatnya berinisial LMA (23).
Keempat mahasiswa yang jadi tersangka itu masing-masing berinisial H (21), MAE (20), LOMS (23) dan SE (21).
"Keempat tersangka ditahan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (23/9) malam.
AKP Fitrayadi menerangkan, pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.
Awalnya salah satu tersangka mendatangi korban dan mengajak bertemu untuk meminta penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap perempuan berinisial W.
Perempuan berinisial W ini merupakan rekan seangkatan para tersangka di kampus.
Saat bertemu, para tersangka tidak bisa menerima penjelasan korban soal penganiayaan itu. Karena tak terima, para tersangka langsung mengeroyok korban.
Korban sempat berhasil melarikan diri, namun satu tersangka berinisial H berhasil menangkapnya, di situ korban kembali dianiaya oleh H.
Korban kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polresta Kendari yang kemudian melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Jumat (22/9 para tersangka menyerahkan diri ke Polresta Kendari. Setelah diperiksa, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat mahasiswa itu sebagai tersangka.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rutan Polresta Kendari selama 20 hari ke depan.
"Motif para tersangka melakukan pengeroyokan karena sakit hati kepada korban yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan letting para tersangka di UHO," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaForkopimda Mubar Siapkan Langkah Mitigasi Cegah Karhutla
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







