Empat Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kendari Dibekuk Polisi


Kendari - Empat sindikat pengedar uang palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.
Keempat pelaku masing-masing berinisial ML (31), FM (25), AF (32) dan IA (24). Keempatnya ditangkap pada Minggu (28/4) pukul 20.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredadan uang palsu.
Salah satu yang menjadi korban adalah agen BRILink yang ada di Jln Pattimura, Lorong Suzuki 1 Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu.
Awalnya salah satu dari pelaku, yakni ML datang ke kios agen BRILink tersebut untuk menstrasnfer uang sebesar Rp 995.000 dengan biaya admin Rp 5000.
Namun saat ditransfer ke nomor rekening tujuang yang diberikan pelaku, transaksi selalu gagal.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menstransfer uang tersebut ke aplikasi DANA milik pelaku, dan berhasil.
Palaku kemudian menyerahkan uang sebanyak sepuluh lembar pecahan Rp 100 ribu. Namun, setelah diteliti ternyata uang tersebut palsu.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku ML. Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap tiga pelaku lainnya.
"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada ketika melayani konsumen, agar dicek keaslian uangnya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan," pungkas Fitryadi.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPemkab Koltim Benahi Insfrastuktur Jalan hingga Akses Internet Warga
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







