FISIP UHO Raih Predikat WBBM, Jopang Desak Rektor Audit Total Anggaran Era Eka Suaib

Sultranesia
3 Min Baca
FISIP UHO Raih Predikat WBBM, Jopang Desak Rektor Audit Total Anggaran Era Eka Suaib
Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO). Foto: Dok. Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diraih Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) kini menjadi sorotan. Dosen FISIP UHO, Dr. Jopang, mendesak rektor terpilih, Prof. Takdir Saili, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran fakultas selama kepemimpinan Dekan Prof. Eka Suaib.

Desakan itu muncul di tengah dugaan pemangkasan dana penelitian internal dosen dan polemik pemberhentian staf dekanat yang turut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip Zona Integritas (ZI) di lingkungan FISIP UHO.

Jopang mengaku mengalami langsung dugaan pemangkasan dana penelitian pada 2025. Ia menyebut alokasi anggaran penelitiannya mencapai Rp25 juta, tetapi dana yang diterimanya hanya Rp10 juta.

“Alokasi dana penelitian saya Rp25 juta, tetapi yang diberikan hanya Rp10 juta,” ungkap Jopang.

Ia menyebut dugaan serupa dialami sejumlah dosen lain. Menurut keterangannya, terdapat alokasi Rp20 juta yang hanya dicairkan Rp10 juta, alokasi Rp45 juta yang diterima Rp15 juta, hingga alokasi Rp50 juta yang disebut hanya diterima sekitar Rp15 juta.

Jopang meminta rektor terpilih tidak membatasi pemeriksaan pada dana penelitian, tetapi menelusuri seluruh penggunaan anggaran selama masa kepemimpinan Eka Suaib.

“Saya minta rektor audit semua anggaran di FISIP selama kepemimpinan Prof. Eka Suaib, bukan hanya dana penelitian internal,” tegasnya.

Sebelumnya, Dekan FISIP UHO, Prof. Eka Suaib, menyatakan pendanaan penelitian pada 2025 bersumber dari rektorat. Namun, Jopang menunjukkan surat keputusan (SK) Nomor 1588/UN29.7/SK/PP/2025 dan Surat Tugas Nomor 4063/UN29.7/KP/2025 tertanggal 1 Juli 2025 yang mencantumkan pelaksanaan penelitian dasar internal dengan pendanaan dari DIPA FISIP UHO.

Selain persoalan anggaran, tata kelola kepegawaian FISIP UHO juga disorot setelah Wa Ode Purnama Megahsari alias Mega mengaku diberhentikan dari tugasnya sebagai staf Wakil Dekan III tanpa menerima surat keputusan pemberhentian.

Mega mengaku telah mengabdi sekitar empat tahun. Ia menyatakan dilarang mengisi daftar hadir sejak sebulan sebelumnya dan tidak lagi menerima gaji sebesar Rp1,3 juta pada September 2026, meskipun menurut pengakuannya, SK pengangkatannya masih berlaku hingga Januari 2027.

“Saya dilarang mengisi absen, tetapi sampai sekarang masih masuk kampus,” ujar Mega, Rabu (14/10/2026).

Mega juga menyoroti pengangkatan dua staf baru, yakni Sukmawati yang disebutnya merupakan anak Kepala Bagian Tata Usaha FISIP UHO, Wa Ode Nuraini Dianta, serta Hairun yang menurutnya memiliki kedekatan dengan lingkaran dekan.

Dikonfirmasi terpisah, Eka Suaib membenarkan adanya pemberhentian Mega. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi berdasarkan pertimbangan kinerja dan membantah Mega berstatus sebagai staf organik tetap.

Jopang menilai dugaan persoalan anggaran dan kepegawaian tersebut perlu diperiksa secara serius karena berkaitan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, kolusi, serta nepotisme yang menjadi tujuan pembangunan Zona Integritas.

“Plang Zona Integritas di FISIP jangan hanya menjadi simbol, sementara tata kelola internal justru dipertanyakan,” katanya.

Pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM diatur dalam PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024.

Jopang berharap rektor terpilih menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi awal sebelum memulai kepemimpinan UHO periode 2026–2030.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dekanat FISIP UHO mengenai dugaan selisih pencairan dana penelitian dan kesesuaian penerapan prinsip Zona Integritas dengan persoalan yang disampaikan Jopang. Sementara itu, Eka Suaib telah memberikan penjelasan mengenai pemberhentian Mega.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaDriver Ojol di Kendari Perkosa Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas
Bagikan:

Baca Juga