Gadis Belia di Kendari Dicekoki Miras hingga Mabuk Lalu Diperkosa 3 ABK


Kendari - Tiga anak buah kapal atau ABK memperkosa gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga pelaku masing-masing berinsial B berusia 23 tahun, R usia 24 tahun, dan A berusia 27 tahun.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 16 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WITA di salah satu kos-kosan di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli.
Saat itu, salah satu pelaku menghubungi korban dan membuat janji untuk bertemu. Lalu, salah satu pelaku menjemput korban di rumahnya untuk dibawa ke sebuah kos, tempat dimana pemerkosaan itu terjadi
Setelah tiba di kos-kosan tersebut, ada dua pelaku lain yang sudah menunggu. Mereka kemudian memaksa korban untuk minum-minum keras, korban pun mabuk.
"Saat korban mabuk itu lah para pelaku memperkosa korban," jelas Kombes Eka, Selasa (21/3) malam.
Korban lalu melaporkan apa yang dialami ke orang tuannya. Orang tua korban pun melapor ke polisi.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan di Polsek Abeli untuk prosea hukum lebih lanjut," pungkas Eka.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaRatusan Warga Dapu-Dapura Hadiri Silaturahmi Siska Karina Imran
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







