Geruduk Kantor Bea Cukai Pusat, Ampuh Desak Kepala Bea Cukai Kendari Dicopot

Sultranesia
2 Min Baca
Geruduk Kantor Bea Cukai Pusat, Ampuh Desak Kepala Bea Cukai Kendari Dicopot
Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk Kantor Bea Cukai Pusat di Jakarta pada Kamis (31/7). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk Kantor Bea Cukai Pusat di Jakarta pada Kamis (31/7).

Massa mendesak agar Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk merekomendasikan pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi di Kabupaten Konawe yang dikelola PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar Dirjen Bea Cukai segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari karena dinilai tak serius menangani masalah ini.

Tuntutan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI selaku pengelola kawasan.

Massa menyebut PT VDNI melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, aksi demonstrasi yang digelar hari ini merupakan upaya pressure atas aksi sebelumnya yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025 di Kantor Bea Cukai Kendari.

"Kami melakukan aksi di Kantor Bea Cukai Pusat karena pihak Bea Cukai Kendari tak kunjung mengambil sikap tegas terkait tuntutan kami," kata Hendro.

Hendro berharap, pihak Bea Cukai Pusat bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan PT VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat Morosi.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dirjen Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bea Cukai Kendari yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan di Kawasan Berikat Morosi sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan ilegal secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Tidak bisa dinafikan, bahwa pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tidak terlepas dari minimnya pengawasan dari Bea Cukai Kendari. Bahkan kami menduga ada upaya pembiaran," kata Hendro.

Padahal menurutnya, kegiatan penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi merupakan pelanggaran serius sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69/PMK.4/2021 perubahan atas PMK Nomor: 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

Pada pasal 27 ayat1 disebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan atau SKP.

Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 27 ayat 2 bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Namun fakta di lapangan, kata Hendro, Bea Cukai Kendari seolah tidak berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya upaya penindakan terhadap PT VDNI atas pelanggaran yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat Morosi.

Hendro menegaskan akan terus melakukan aksi selanjutnya sampai tuntutan mereka dipenuhi.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaJanuari hingga Juni 2025, Bea Cukai Kendari Sita 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Bagikan:

Baca Juga