Hukuman Anggota DPRD Wakatobi Litao Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan


Kendari - Hukuman anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, diperberat menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Wakatobi.
Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) setelah menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 146/PID.SUS/2026/PT KDI yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (11/8/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Litao dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Putusan PT Sultra tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor 59/Pid.Sus/2026/PN Kdi yang sebelumnya dijatuhkan pada 30 Juni 2026.
Saat itu, politikus Partai Hanura tersebut hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus yang menjerat Litao berkaitan dengan dugaan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Wiranto (17), seorang pemuda asal Desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.
Setelah kejadian tersebut, Litao disebut buron selama 11 tahun sehingga tidak pernah menjalani proses persidangan atas perkara tersebut.
Namun, setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi melalui Partai Hanura pada Pemilu 2024.
Litao kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-wangi Selatan.
Meski berstatus daftar pencarian orang (DPO), Litao tetap dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura pada 2 Oktober 2024.
Perkara tersebut kemudian kembali bergulir hingga Litao ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025.
Setelah melalui proses hukum, Litao akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi 12 tahun sebelumnya.
Dalam proses banding, hukuman yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara kemudian diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPelantikan Pengurus DPD I dan II Golkar Sultra Kembali Ditunda, Jadwal Terbaru Belum Ada
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







