Imigrasi Kendari Bekuk Tiga WNA Tiongkok, Diduga Jual Rokok dan Kerja Ilegal

Sultranesia
1 Min Baca
Imigrasi Kendari Bekuk Tiga WNA Tiongkok, Diduga Jual Rokok dan Kerja Ilegal
Ilustrasi Deportasi WNA. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membekuk tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Sulawesi Tenggara. Dua orang ditangkap di Kolaka dan satu lainnya di Kota Kendari.

“Kami mengamankan JY (53) dan XY (45) di Kabupaten Kolaka, serta SJ (37) di Kendari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, Jumat (18/7).

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025 yang digelar bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua WNA di Kolaka.

Keduanya mengaku sebagai wisatawan, namun hanya mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) dan diduga kuat menyalahgunakannya.

“JY diduga akan melakukan jual beli rokok dan berbagai produk lainnya, sementara XY terlibat aktivitas pekerjaan menggunakan warpack di salah satu perusahaan. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Novrian.

Ia menyebut, JY dan XY diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Aturan itu mewajibkan orang asing menunjukkan dokumen dan izin tinggal yang sah, memberikan keterangan identitas dan kegiatan, serta melakukan aktivitas sesuai izin tinggal,” tegasnya.

Sementara itu, SJ diamankan di sebuah masjid di Kendari pada 17 Juli 2025 setelah warga melapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan SJ telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

“Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. Kami akan kenakan sanksi deportasi dan penangkalan,” ujar Novrian.

Penindakan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Operasi Wirawaspada bertujuan memastikan setiap orang asing berada di Indonesia sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaTak Pulang dan Tinggalkan Anak, Ibu Muda di Kendari Terciduk Karaoke Bareng Penambang
Bagikan:

Baca Juga