Ini Tuntutan untuk 4 Terdakwa Korupsi Nikel PT Antam di Blok Mandiodo


Kendari - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang perkara korupsi pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara di Blok Mandiodo.
Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap empat orang terdakwa, yakni Rudy Hariyadi Tjandra, Andi Andriansyah, Hendra Wijayanto, dan Agussalim Madjid.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam di Blok Mandiodo telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 3 April 2024," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana.
"Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," beber Ade.
Kedua, terdakwa Andi Andriansyah dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000, subisidiair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 64.566.700.821,26 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
"Terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, subisidiair enam bulan kurungan," imbuh Ade.
Sementara untuk terdakwa Agussalim Madjid dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaArahan Kapolres Konut dalam Latpra Ops Ketupat Anoa Amankan Idul Fitri
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







