Jadi Pengedar Narkoba, Bocah 15 Tahun di Muna Barat Ditangkap Polisi


Muna Barat - Polres Muna berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu (20/7) malam.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial H (42) dan R. Fakta mengejutkan adalah R masih berusia sangat muda, yakni 15 tahun.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Muna Ajun Komisaris Polisi Asrun, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kepolisian Sektor Tiworo Tengah.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang mengambil tempelan sabu di Desa Wapae, berinisial H, telah diamankan bersama barang bukti satu sachet kristal bening yang diduga sabu,” kata Asrun, Selasa (23/7).
Tim penyelidik Satuan Reserse Narkoba segera bergerak cepat setelah menerima informasi ini. Pada pukul 22.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Narkoba menginterogasi H. Dari hasil pemeriksaan, H mengungkapkan bahwa masih ada rekannya yang diduga juga mengedarkan sabu di Desa Wapae, yaitu R.
Meskipun masih sangat muda, R ternyata sudah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tim penyelidik langsung menuju rumah R dan menemukan R sedang tidur di pondok depan rumah orang tuanya.
“Saat penggeledahan, ditemukan dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, yang dibungkus tisu dan dimasukkan dalam bungkusan rokok,” terangnya.
Penangkapan ini disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat. Tim penyelidik kemudian melanjutkan penyelidikan berdasarkan informasi dari R dan menemukan satu sachet kecil lagi berisi kristal bening yang diduga sabu di sekitar Bank Sultra Muna Barat, yang disembunyikan dalam bungkusan bekas roti.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Muna bersama barang bukti berupa 1,28 gram sabu, dua ponsel merek Oppo dan Vivo, dompet berisi struk bukti transfer, serta satu unit motor matic. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di Muna Barat, bahkan melibatkan anak-anak muda. Perlu ada langkah tegas dan terencana dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini, agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaImunisasi Polio Putaran Kedua Sasar 419.726 Anak di Sultra
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







