Janda Muda Anak Satu di Kendari Nekat Edarkan Sabu-sabu


Kendari- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita berinisial ARM (18) karena menjadi pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Janda 1 anak ini dibekuk di salah satu hotel di bilangan Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Senin (26/9) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) R Bambang Tjahjo Bawono menguraikan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, sambung Bambang, tim lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.
Diketahui, akan ada transaksi paket sabu-sabu ditempel di salah satu hotel di Kota Kendari.
"Tim melakukan pembuntutan dan melihat terget keluar dari hotel menenteng 1 kantong. Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik yang sedang dia bawa isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu," ujar Bambang saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (30/9).
Bambang mengatakan pihaknya kemudian melakukan olah TKP dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel.
Tersangka dibawa masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat disimpan dan mengambilnya narkoba tersebut.
"Barang bukti (ditemukan) yang juga disimpan di tempat keranjang sampah yang ditaruh di kamar mandi dalam kamar hotel," ungkap Bambang.
"Total barang bukti yang diamankan 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram," ujar Bambang.
Bambang mengatakan tersangka diduga seorang kurir sabu-sabu yang dikendalikan oleh bandar yang saat ini masih diselidiki keberadaannya.
Barang haram tersebut berasal dari Sulawesi Barat dikirim melalui jalur darat.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka atas arahan dari bandar tersebut di Kabupaten Konawe.
"(Bandarnya) kita sudah kantongi identitasnya, tim masih melakukan pengejaran," ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia dijanjikan mendapat jaminan hidup dari bandar yang dikenalnya itu, jika berhasil mengedarkan sabu-sabu.
"Tersangka ini baru satu kali terlibat pengedaran sabu. Tapi bandarnya sudah beberapa kali, jaringannya antarprovinsi," ungkap Bambang.
Akibat perbuatannya ibu 1 anak ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaIbu dari Janin Bayi yang Dibuang Masih Berusia 15 Tahun, Hamil di Luar Nikah
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







