Janji Dinikahi Tak Ditepati, Wanita di Konawe Laporkan Pacar ke Polisi


Kendari - Seorang mahasiswa berinisial MFS (21) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh kekasihnya berinisial KA (18) ke Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
KA melaporkan kekasihnya itu karena telah disetubuhi dengan iming-iming janji dinikahi, namun janji itu tak pernah ditepati, bahkan KA juga diselingkuhi.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. KA resmi melapor ke Polres Konawe sejak Selasa (26/8) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, MFS ditangkap hari ini, dan langsung ditahan," kata AKP Taufik dikonfirmasi media ini, Sabtu (4/10).
Taufik menjelaskan, MFS adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kendari, sementara KA masih berstatus pelajar asal Konawe.
Hubungan keduanya bermula pada tahun 2022. Mereka berdua pacaran. Kala itu, MFS berulang kali mengajak korban berhubungan intim dengan dalih akan menikahinya setelah lulus sekolah atau jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Janji itulah yang membuat korban percaya,” kata Taufik.
Hubungan badan pertama terjadi di salah satu hotel di Kendari pada Juli 2022, ketika KA masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Bulan berikutnya, perbuatan serupa kembali dilakukan di Kabupaten Konawe Selatan. Hingga periode Maret 2023 sampai April 2025, keduanya terus menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri di wilayah Konawe.
Puncaknya terjadi pada Agustus 2025. Korban mendapat kabar bahwa MFS memiliki hubungan dengan wanita lain. KA kemudian menuntut agar MFS segera menikahinya. Namun, bukannya menepati janji, MFS justru memutuskan hubungan secara sepihak.
Merasa dibohongi dan dipermainkan, KA akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, MFS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaSTIPER Kendari Dipuji Pemkot, Lulusan Diminta Jadi Pelopor Inovasi Pertanian
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







