Jejak Perselingkuhan Oknum Prajurit Yonif 725 Terbongkar, Hubungan Terlarang Berulang di Hotel Kendari

Sultranesia
1 Min Baca
Jejak Perselingkuhan Oknum Prajurit Yonif 725 Terbongkar, Hubungan Terlarang Berulang di Hotel Kendari
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Skandal perselingkuhan mengguncang tubuh Yonif 725/Woroagi (Wrg). Seorang oknum prajurit berinisial Pratu RH diduga menjalin hubungan gelap dengan HP, istri dari seniornya, Serka MFB, yang juga bertugas di satuan tersebut.

Kasus ini kini ditangani Polisi Militer (Denpom) Kendari setelah jejak hubungan terlarang keduanya terungkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan gelap itu bermula dari kedekatan keduanya saat tergabung dalam tim tari gabungan Prajurit dan Persit pada acara Sertijab Danyonif 725/Wrg. Dari pertemanan di media sosial, komunikasi berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp, lalu berkembang menjadi hubungan intens.

Kecurigaan Serka MFB muncul setelah melihat perubahan sikap istrinya. Ia kemudian memeriksa ponsel HP secara diam-diam. Nomor asing yang masuk di ponsel sang istri terlacak menggunakan aplikasi Getcontact, dan hasilnya menunjuk pada identitas Pratu RH.

Temuan tersebut dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat Kompi hingga ke Danyonif 725/Wrg, Letkol Inf Muhamad Safril. Atas perintahnya, Pratu RH diperiksa. Dari hasil pemeriksaan internal, terungkap bahwa hubungan terlarang itu bukan hanya sekali terjadi.

Keduanya diduga berulang kali melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Setiap pertemuan berakhir pada hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Oknum prajurit Yonif 725/Wrg, Pratu RH, saat digelandang ke Markas Denpom XIV/3 Kendari untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan istri seniornya.

Akhirnya, pada Senin (22/9), Pratu RH digelandang ke Denpom XIV/3 Kendari untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 12 Oktober 2025. Penanganan kasus kini sepenuhnya diambil alih oleh penyidik Denpom untuk proses hukum lebih lanjut.

Dandenpom Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan adanya kasus tersebut.

“Iya sementara ditangani lagi didalam proses penyidikan,” katanya, Selasa (30/9).

Ia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk keputusan nantinya ditetapkan oleh pengadilan militer,” tandasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaDua Siswa di Muna Barat Sakit Perut Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
Bagikan:

Baca Juga