Jejak Perselingkuhan Oknum Prajurit Yonif 725 Terbongkar, Hubungan Terlarang Berulang di Hotel Kendari


Kendari - Skandal perselingkuhan mengguncang tubuh Yonif 725/Woroagi (Wrg). Seorang oknum prajurit berinisial Pratu RH diduga menjalin hubungan gelap dengan HP, istri dari seniornya, Serka MFB, yang juga bertugas di satuan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Polisi Militer (Denpom) Kendari setelah jejak hubungan terlarang keduanya terungkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan gelap itu bermula dari kedekatan keduanya saat tergabung dalam tim tari gabungan Prajurit dan Persit pada acara Sertijab Danyonif 725/Wrg. Dari pertemanan di media sosial, komunikasi berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp, lalu berkembang menjadi hubungan intens.
Kecurigaan Serka MFB muncul setelah melihat perubahan sikap istrinya. Ia kemudian memeriksa ponsel HP secara diam-diam. Nomor asing yang masuk di ponsel sang istri terlacak menggunakan aplikasi Getcontact, dan hasilnya menunjuk pada identitas Pratu RH.
Temuan tersebut dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat Kompi hingga ke Danyonif 725/Wrg, Letkol Inf Muhamad Safril. Atas perintahnya, Pratu RH diperiksa. Dari hasil pemeriksaan internal, terungkap bahwa hubungan terlarang itu bukan hanya sekali terjadi.
Keduanya diduga berulang kali melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Setiap pertemuan berakhir pada hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Akhirnya, pada Senin (22/9), Pratu RH digelandang ke Denpom XIV/3 Kendari untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 12 Oktober 2025. Penanganan kasus kini sepenuhnya diambil alih oleh penyidik Denpom untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandenpom Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya sementara ditangani lagi didalam proses penyidikan,” katanya, Selasa (30/9).
Ia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk keputusan nantinya ditetapkan oleh pengadilan militer,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaDua Siswa di Muna Barat Sakit Perut Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







