Kajati Turun Tangan Cek Berkas Perkara Penipuan Anggota DPRD Konawe Teguh Rahmat


Kendari - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sugeng Riyanta, bakal turun tangan mengecek langsung status perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Rudi Candra ke Polda Sultra pada Juli 2022. Dalam laporan awal, Rudi melaporkan Deny Zainal dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis pertambangan.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Deny Zainal dan Teguh Rahmat.
Namun, perjalanan perkara keduanya berbeda. Deny Zainal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Unaaha dan divonis bersalah dengan hukuman satu tahun empat bulan pada 2024.
Sementara perkara Teguh Rahmat hingga September 2026 belum juga sampai ke meja hijau. Berkas perkara tersangka masih berproses antara penyidik Polda Sultra dan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterbitkan Polda Sultra, penyidik menyebut telah melengkapi sejumlah petunjuk JPU sebagaimana Surat Kejati Sultra tertanggal 10 Oktober 2025.
Penyidik kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor atau korban serta saksi Deny Zainal.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Teguh Rahmat ke Kejati Sultra untuk dilakukan penelitian oleh JPU atau tahap I.
Namun, proses tersebut belum berujung pada penetapan berkas lengkap atau P21.
Terbaru, Polda Sultra kembali menerbitkan SPDP atas nama tersangka Teguh Rahmat tertanggal 4 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Teguh Rahmat tercatat berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir, membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara dari penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.
Saat dikonfirmasi pada 2 September 2026, Sharir mengatakan berkas tersebut masih memiliki kekurangan sehingga belum dapat dinyatakan lengkap.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir.
Menurut dia, berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.
“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” ujarnya.
Kajati Soroti Proses Bolak-Balik Berkas
Menanggapi masih berjalannya proses perkara tersebut, Kajati Sultra Dr Sugeng Riyanta mengatakan dirinya akan mengecek langsung status perkara Teguh Rahmat.
Hal itu disampaikan Sugeng saat ditemui di sela-sela kegiatan Kejati Sultra bersama PT Antam di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Sugeng mengatakan pengecekan perlu dilakukan, terlebih dengan adanya ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur proses penanganan perkara antara penyidik dan JPU.
“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng.
Di sisi lain, Teguh Rahmat yang dikonfirmasi media ini terkait perkara yang menjeratnya belum memberikan jawaban.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaKetua Komisi I DPRD Mubar Minta Pemda Benahi Fasilitas Pasar Sukadamai
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







