Karyawan di Kendari Gelapkan Stok Semen Perusahaan, Kerugian Tembus Rp 1,2 Miliar


Kendari - Polresta Kendari menyidik kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan swasta di Kota Kendari. Akibat perbuatan tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian hingga Rp 1.247.604.000.
Kasus ini melibatkan seorang wanita berinisial HA (47), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertugas sebagai penjaga gudang. Sementara pelapor dalam perkara ini adalah FR (50), pemilik Toko Remaja Jaya Kendari.
Pengungkapan kasus bermula pada 6 Desember 2025. Saat itu, korban mendatangi Toko Remaja Jaya Cabang Andonohu yang berada di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Korban curiga karena melihat stok semen di toko tampak menipis.
Korban kemudian menghubungi anaknya, yang bertugas sebagai operator komputer untuk seluruh cabang toko, guna memesan tambahan semen.
Namun, anak korban menyampaikan bahwa berdasarkan data komputer, stok semen di cabang tersebut masih dalam jumlah banyak.
Merasa ada kejanggalan antara stok fisik dan data di sistem komputer, korban menanyakan hal tersebut kepada Kusmawati, penjaga stok semen. Saat itu, Kusmawati menyarankan agar korban langsung menanyakan kepada HA selaku penjaga gudang.
Ketika dikonfirmasi, HA sempat mengelak. Namun setelah terus didesak, ia akhirnya mengakui telah menjual sejumlah semen tanpa melaporkannya ke pihak kantor.
Pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi daftar barang toko yang telah digelapkannya.
Dari catatan tersebut, korban mengetahui bahwa aksi penggelapan telah dilakukan sejak Desember 2024.
"Total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar," kata Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, Rabu (17/12).
Pelaku diamankan di Kantor Polresta Kendari saat memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu rangkap audit internal Toko Remaja Jaya Cabang Andonohu serta 20 lembar nota fiktif yang dibuat pelaku.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaDari Kapal hingga Mesin 30 PK, Ini Rincian Bantuan Rp1,7 Miliar untuk Nelayan Muna Barat
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







