Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Kendari La Ami Dijebloskan ke Penjara Kasus Ijazah Palsu


Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem, La Ami.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Umum bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari pada Rabu (26/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Azi Tyawhardana, melalui Kasi Intel Ilmiawan Tibe Hafid, mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7587 K/Pidsus/2026 tanggal 18 Juni 2026.
"Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, La Ami dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50.000.000.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara persuasif dan humanis. Setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kendari, terpidana menjalani kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Kendari untuk menjalani pidana tersebut," katanya.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari didampingi para kasi menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap terpidana tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, tegas dan humanis sesuai dengan ketentuan yang ada.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaDigelar Tengah Malam, Ini Makna Ritual Goraana Oputa yang Jadi Tradisi Maulid di Tanah Wolio
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







