Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Kendari La Ami Dijebloskan ke Penjara Kasus Ijazah Palsu

Sultranesia
1 Min Baca
Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Kendari La Ami Dijebloskan ke Penjara Kasus Ijazah Palsu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Demokrat, La Ami. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem, La Ami.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Umum bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari pada Rabu (26/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Azi Tyawhardana, melalui Kasi Intel Ilmiawan Tibe Hafid, mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7587 K/Pidsus/2026 tanggal 18 Juni 2026.

"Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu," jelasnya.

Atas perbuatannya, La Ami dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50.000.000.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara persuasif dan humanis. Setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kendari, terpidana menjalani kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Kendari untuk menjalani pidana tersebut," katanya.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari didampingi para kasi menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap terpidana tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, tegas dan humanis sesuai dengan ketentuan yang ada.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaDigelar Tengah Malam, Ini Makna Ritual Goraana Oputa yang Jadi Tradisi Maulid di Tanah Wolio
Bagikan:

Baca Juga