Kasat Reskrim Polres Muna Diamankan Propam Polda Sultra


Kendari - Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, diamankan Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/9).
"(Kasat Reskrim Polres Muna) diamankan dalam rangka pemeriksaan mendalam," kata Kombes Sholeh.
Dia membenarkan bahwa AKP Arsangka diamankan di Mako Propam Polda Sultra untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Karena kondisi lokasi tugas jauh di Muna sehingga untuk memudahkan pemeriksaan (diamankan di Mako Propam Polda Sultra)," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, penahanan dan pemeriksaan terhadap AKP La Ode Arsangka itu terkait kasus pemerkosaan oleh oknum kepala desa di Muna terhadap seorang gadis di bawah umur yang ditangani Polres Muna.
Diberitakan sejumlah media, kasus bermula dari penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Matombura, La UG, terhadap seorang gadis remaja berinisial FR (16).
Kasus ini mencuat setelah viralnya video ibu korban yang meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus anaknya segera ditangani secara serius.
Perkara ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 8 Januari 2024, dan pada 19 Januari, La UG ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Namun, tersangka kemudian mendapat penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Muna pada 21 Maret 2024, proses hukum sempat tersendat karena penyidik kesulitan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah ibu korban kembali mengeluh tentang lambatnya penanganan perkara ini di media sosial.
Ibu korban mengungkapkan bahwa meskipun pelaku, yaitu Kades Matombura telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih bebas berkeliaran di desa mereka.
Merespons tekanan publik, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, akhirnya memerintahkan penangkapan kembali terhadap La UG pada 7 September 2024. La UG berhasil ditangkap di rumahnya dan kini ditahan di Polres Muna.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPemkab Muna Barat Luncurkan Integritas Layanan Primer Kesehatan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







