Kasus Kades Bangun Jaya: Laporan Polisi Lebih Dulu dari Peristiwa, Warga Protes ke Polda Sultra

Sultranesia
1 Min Baca
Kasus Kades Bangun Jaya: Laporan Polisi Lebih Dulu dari Peristiwa, Warga Protes ke Polda Sultra
Ratusan masyarakat Desa Bangun Jaya bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sultra, Rabu (17/9), memprotes penahanan Kades mereka yang dinilai cacat prosedural. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari - Ratusan masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/9).

Mereka memprotes penetapan tersangka sekaligus penahanan Kepala Desa (Kades) Bangun Jaya, Masrin, yang diduga menyerobot kawasan konservasi.

Koordinator ARPK, Imawan Dirman, menuding proses hukum yang dilakukan Polda Sultra penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

“Aksi kami hari ini, kami meminta Polda Sultra untuk melakukan transparansi hukum terkait proses hukum Kepala Desa Bangun Jaya,” kata Imawan kepada awak media.

Ia bahkan mendesak agar Kapolda Sultra mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra karena penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedural.

“Kami meminta juga meminta Kapolda Sultra mencopot Dirkrimsus Polda Sultra, karena kami nilai proses hukum yang dilakukan cacat secara prosedural,” tegasnya.

Imawan mengungkap salah satu kejanggalan mencolok: laporan polisi dibuat lebih dulu dibandingkan peristiwa yang dituduhkan.

“Kalo kita runut dari peristiwa ini, laporan polisi itu masuk tanggal 29 Mei, sementara aktivitas pembukaan lahan dilakukan tanggal 3 Juni. Artinya lebih dulu masuk laporan polisi daripada aktivitas pembukaan lahan,” jelasnya.

Selain itu, proses penyelidikan disebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan instansi teknis seperti Balai Pemetaan Kawasan Hutan maupun BKSDA.

“Lalu kemudian proses penyelidikan oleh Polda yang pertama kali itu tidak pernah melibatkan pemerintah desa, masyarakat maupun kehutanan. Mereka melakukan secara sepihak, meskipun Polda punya tupoksi, tapi penentuan itu mesti terkonfirmasi dengan pemangku kehutanan karena mereka lebih mengetahui apakah lahan itu masuk lahan konservasi atau bukan. Ini nanti dikonfirmasi belakangan,” bebernya.

ARPK menegaskan bahwa lahan yang digarap oleh Pemerintah Desa Bangun Jaya adalah lahan masyarakat yang telah bersertifikat dan hasil kesepakatan Musrenbang untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Pembukaan lahan itu berdasarkan kesepakatan Musrenbang untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, dan bersertifikat,” tutup Imawan.


Editor: Redaksi

Berita Berikutnya1.406 PPPK Resmi Bertugas, Bupati Muna Barat: Kalau Tidak Patuh, Kami Berhak Memecat
Bagikan:

Baca Juga