Kasus Travel TRG, Polda Sultra Sita Rumah dan Kejar Aset Hasil Kejahatan Owner


Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah Travel Tajak Ramadan Group (TRG).
Selain menuntaskan perkara pokok, penyidik kini juga memburu seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penyidik telah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aksi penipuan tersebut.
Menurutnya, seluruh aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan akan disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para korban.
"Saat ini kami sudah mengajukan permohonan penyitaan satu unit rumah ke pengadilan. Kami juga terus melacak aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana," kata Wisnu dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sultra untuk mengembalikan hak-hak calon jemaah yang menjadi korban.
"Upaya ini dilakukan secara maksimal sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan dan pemulihan hak bagi para korban," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana primer. Sementara itu, penyidikan dugaan TPPU masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.
Wisnu menyebut hingga kini belum ada tersangka baru dalam perkara TPPU. Penyidik masih mendalami seluruh bukti sebelum menentukan apakah tersangka hanya dua orang yang telah ditetapkan atau akan bertambah.
"Penyidik masih menunggu proses berjalan untuk menentukan apakah tersangka TPPU akan mengerucut pada dua tersangka awal atau justru bertambah," jelasnya.
Polda Sultra memastikan penelusuran aset tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga menerima atau menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaKomitmen Jaelani Perjuangkan Kampung Nelayan Merah Putih di 16 Daerah se-Sultra
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







