Kedapatan Bawa Busur Dua Remaja di Kendari Ditangkap Polisi


Kendari - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua remaja yang kedapatan membawa busur.
Adalah MR alias R (18) dan MFH alias F (16) dibekuk di salah satu bengkel depan Lr Kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (24/11).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengurai kronologi penangkapan berawal dari patroli cipta kondisi dengan sasaran senjata tajam (sajam).
Saat melakukan patroli, sambung Fitrayadi, pihaknya mendapati kedua tersangka menguasai senjata tajam jenis busur.
"Dari tersangka MR diamankan barang bukti 2 mata busur, 1 ketapel dan 1 mata pisau. Sedangkan dari tersangka MFH diamankan barang bukti yakni 1 mata busur, 1 ketapel, 1 badik, 1 golok sisir dan 1 kikir," ujar Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan kedua tersangka mengakui memiliki barang-barang bukti tersebut.
"Tersangka MR merupakan residivis pada kasus yang sama, baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli 2022," ungkap Fitrayadi.
"Sedangkan tersangka MFH mengakui telah melepaskan 2 mata busur, masing-masing di belakang STM Jalan Sao-sao Kota Kendari yang mengenai kendaraan roda empat serta yang kedua di lepaskan di sekitaran Kecamatan Wuawua Kota Kendari," tambahnya.
Fitrayadi bilang kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaAMSI-Huawei Kerjasama Tingkatkan Kecakapan Digital Media Siber
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







