Kejati Didesak Usut Keterlibatan PT Carsurin di Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolaka


Kendari - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Setelah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini didesak mengusut pihak lain yang diduga ikut berperan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 233 miliar tersebut.
Desakan itu disampaikan Koalisi Aktivis Hukum Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 26 Juni 2026.
Massa meminta penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mendalami peran lembaga surveyor, termasuk PT Carsurin, yang diduga terlibat dalam proses verifikasi ore nikel dan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
Koordinator aksi, Sarman, menilai peran lembaga surveyor sangat menentukan dalam tata niaga ore nikel sehingga perlu diperiksa secara menyeluruh.
"PT Carsurin merupakan lembaga surveyor yang diduga mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi di PT AMIN. Untuk itu, kami meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa kembali PT Carsurin," tegas Sarman.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta memastikan penyidikan kasus tersebut belum berhenti pada sembilan tersangka.
Ia telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jilid III untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Sugeng pada 12 Juni 2026.
Kejati Sultra juga mengakui bahwa PT Carsurin sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said.
"Pihak PT Carsurin sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Irwan pada 3 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Carsurin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaHUT Polri ke-80, Polres Kolaka Gelar Senam Sehat Berhadiah hingga Bakti Sosial
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







