Kejati Didesak Usut Keterlibatan PT Carsurin di Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolaka

Sultranesia
1 Min Baca
Kejati Didesak Usut Keterlibatan PT Carsurin di Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolaka
Kantor PT Carsurin di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Setelah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini didesak mengusut pihak lain yang diduga ikut berperan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 233 miliar tersebut.

Desakan itu disampaikan Koalisi Aktivis Hukum Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 26 Juni 2026.

Massa meminta penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mendalami peran lembaga surveyor, termasuk PT Carsurin, yang diduga terlibat dalam proses verifikasi ore nikel dan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

Koordinator aksi, Sarman, menilai peran lembaga surveyor sangat menentukan dalam tata niaga ore nikel sehingga perlu diperiksa secara menyeluruh.

"PT Carsurin merupakan lembaga surveyor yang diduga mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi di PT AMIN. Untuk itu, kami meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa kembali PT Carsurin," tegas Sarman.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta memastikan penyidikan kasus tersebut belum berhenti pada sembilan tersangka.

Ia telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jilid III untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Sugeng pada 12 Juni 2026.

Kejati Sultra juga mengakui bahwa PT Carsurin sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said.

"Pihak PT Carsurin sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Irwan pada 3 Juni 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Carsurin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaHUT Polri ke-80, Polres Kolaka Gelar Senam Sehat Berhadiah hingga Bakti Sosial
Bagikan:

Baca Juga